Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong sebagai perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan, sejalan dengan hal tersebut maka dibutuhkan pegawai yang berintegritas dan terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, serta mendukung penciptaan lingkungan kerja yang bebas dari penyalahgunaan narkoba. Dalam rangka implementasi Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11388/A.A1/PR.06.00/2024 tanggal 17 April 2024 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursoer Narkotika (P4GN) tahun 2024, Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong melaksanakan kegiatan tes urine sebagai bentuk implementasi aksi pencegahan melalui deteksi dini penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika kepada sebanyak 14 pegawai di Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sejak dini khususnya di lingkungan AKREL. Dengan terlaksananya kegiatan ini para pegawai diharapkan dapat menjaga komitmen dalam upaya pencegahan narkoba dan menjaga lingkungan kerja yang bebas dari pengaruh negatif narkotika. Kegiatan diawali sambutan dari Deden selaku Kepala BNN Kota Bengkulu, menyampaikan, “kegiatan yang dilakukan ini diharapkan tidak ada di semua organisasi yang terlibat narkoba, kami sangat berterimakasih kepada Bapak dan Ibu yang sudah sudi melakukan tes urine ini,” Ucapnya. Selanjutnya Mei Susanti selaku Kasubbag Tata Usaha AKREL menyampaikan, “kami sudah 3 tahun melaksanakan kegiatan ini karena memang amanat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk melaksanakan rencana aksi dini melalui tes urin, disini kami mengutus 14 orang dari berbagai unsur dan setiap tahun di rolling pegawai yang ikut,” pungkasnya.
Penulis : Anna Devega Yasrul