AKREL, AKREL yang diwakili oleh Wakil Direktur menghadiri kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri tentang OTK empat AKN di Lingkungan Ditjen Pendidikan Vokasi bersama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Diskusi dipimpin langsung oleh Yudi dari Kemenkumham dan sekaligus membuka acara kegiatan. Selanjutnya sambutan oleh Robelia (Direktur Harmonisasi Peraturan 1), beliau menjelaskan tindak lanjut rancangan peraturan perundang-undangan OTK ke empat AKN ini adalah apakah nomenklatur ini bernama peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dikarenakan Kemendikbudristek sudah dibagi menjadi 3 kementerian, yang bertujuan untuk menyesuaikan dengan dinamika organisasi dan menentukan arah instrumen hukum yang akan disusun, bentuk dari instrumen ini seperti apa termasuk kewenangan-kewenangan yang muncul dalam rancangan peraturan menteri tersebut.
Dalam sambutannya, Direktur Harmonisasi Peraturan 1 menyampaikan bahwa RPM ini merupakan kelanjutan dari apa yang telah kita usulkan ke Kementerian PANRB. Namun belum mendapatkan pengesahan, Kemendikbudristek dipecah menjadi 3 yang dituliskan dalam Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Diskusi dilanjutkan oleh Saryadi (Sesditjen Vokasi), pada saat ini adalah masa transisi sebagaimana pada Perpres Nomor 139 dan 140 tahun 2024 secara jelas mengatur secara khusus Kemendikbudristek terpecah menjadi 3 yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; dan Kementerian Kebudayaan. Sesuai dengan lingkup peraturan itu pada nantinya AKN akan bergabung/di bawah kewenangan pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi. Pada masa transisi ini proses administrasi/persuratan masih menggunakan Kemendikbudristek. Keberadaan 3 kementerian ini masih berproses untuk memastikan struktur yang ada di masing-masing kementerian ini bisa segera terwujud sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh presiden. Hasil OTK ke empat AKN sudah merefleksikan struktur yang bisa mendukung pelaksanaan tridharma perguruan tinggi AKN, sehingga apa yang sudah sebelumnya didiskusikan, disepakati dan dituangkan ke dalam draft permen, diyakini akan bisa mendukung kinerja masing-masing AKN.
Pada sesi berikutnya penjelasan isi dari RPM OTK ke empat AKN oleh Yudi (dari Menkumham). Pemaparan RPM yang telah disetujui oleh MenpanRB, menjelaskan pasal demi pasal, bahwa nanti yang menjadi pejabat penetapan rancangan peraturan menteri adalah peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Untuk konsideran itu nanti akan disesuaikan, kemudian mengingat beberapa nanti ditambahkan seperti Perpres 139 tahun 2024, memutuskan dan menetapkan nanti disesuaikan.
Dalam RPM OTK dijelaskan semua AKN akan berada di bawah menteri. Susunan organisasi di AKREL ada 4 yaitu Senat, Pemimpin, SPI, dan Dewan Penyantun. Untuk senat, fungsi penetapan pertimbangan pelaksanaan hanya di kebijakan akademik. Selanjutnya Yudi menjelaskan, “pada bagian ketiga pemimpin dan unsur organisasi di bawah pemimpin, Direktur dibantu oleh 2 Wakil Direktur ialah Wadir Akademik Kemahasiswaan dan Kerjasama, dan Wadir Perencanaan, Keuangan dan Umum. Penjelasan pasal selanjutnya, untuk unsur pelaksana akademik dan penjamin mutu dilakukan oleh P3MPM. Dalam RPM juga dijelaskan Kasubbag hanya ada satu dan merupakan jabatan pengawas setara dengan unit eselon 4”. Point selanjutnya, dalam RPM OTK AKN terdapat penambahan 1 pasal terkait jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Yudi menambahkan, “penerapan OTK baru AKN ini akan efektif dalam 3 atau 6 bulan (masih akan dipertimbangkan, mengingat kementerian baru apakah sudah siap melantik atau belum)”, pungkasnya.
Penulis : Anna Devega Yasrul