
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyelenggarakan kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi yang diadakan pada tanggal 13 Juni 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat, Staf Ahli Bidang Regulasi, Staf Ahli Bidang Inovasi, perguruan tinggi negeri, vokasi, swasta wilayah Sumatera dan Kalimantan, dan lintas kementerian, termasuk Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong.
Dalam uji publik ini para peserta dapat berdiskusi secara langsung dengan pengambil kebijakan mengenai relevansi peraturan-peraturan yang sudah ada dengan berbagai perubahan sosial situasi, sehingga luaran yang diharapkan nantinya efektivitas dalam mencapai dan mengoptimalkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional.

“Terdapat tiga latar belakang pembentukan RPP yaitu Pertama, terdapat peraturan pemerintah yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU GD), dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) terkait Pendidikan tinggi. Kedua, penyelarasan Peratuan Pemerintah (PP) yang berlaku, karena pengaturan substansi yang sama di dalam beberapa peraturan yang terpisah berpotensi menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda di masyarakat. Saat ini, pada beberapa PP ditemukan norma atau aturan yang bersinggungan bahkan bertentangan antar-peraturan. Ketiga, peraturan-peraturan yang ada belum mengakomodir dinamika yang terjadi di masyarakat, karena ada PP yang belum direvisi dalam 10 tahun terakhir. Selain itu, terdapat 10 PP yang masih berlaku namun sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Harapannya dengan adanya uji publik ini, RPP yang nantinya akan disahkan dapat dipahami dan diimplementasikan secara optimal untuk dilaksanakan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat”, jelas Nur Syarifah, S.H., LL.M., Staf Ahli Bidang Regulasi.
Uji publik Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi yang dilaksanakan di Medan ini adalah pelaksanaan bagian ketiga, sebelumnya sudah dilaksanakan kegiatan serupa di Bali dan Yogyakarta. Dalam kesempatan yang sama para narasumber dari Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat, Staf Ahli Bidang Regulasi, Staf Ahli Bidang Inovasi, Biro Hukum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merangkum narasi bahwa dengan satu Rancangan Peraturan Pemerintah ini, tata kelola pendidikan tinggi dapat diatur secara terpadu dan dapat mengakomodir dinamika yang terjadi di masyarakat terkait perguruan tinggi baik itu dari lini akademi komunitas, vokasi, dan universitas.
Penulis : Triayu Rahmadiah