Upaya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak main-main dalam memastikan lingkungan perguruan tinggi yang kondusif, aman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Pada kesempatan ini Kemendikbudristek menyelenggarakan kegiatan Uji Publik Rancangan Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (RPM PPKPT) tanggal 14 Juni 2024 di Hotel JW Marriot Medan, Sumatera Utara.
Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan Satuan Tugas (Satgas), pendidik, dan tenaga kependidikan dari berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang berada di wilayah Sumatera dan Kalimantan, Staf Ahli Bidang Regulasi, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, dan Pusat Penguatan Karakter.
Nur Syarifah, S.H., LL.M., Staf Ahli Bidang Regulasi dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 masih memiliki keterbatasan, “Peraturan Menteri yang sudah dirasakan sekarang masih memiliki keterbatasan pada jenis kekerasan seksual dan belum mengatur mekanisme penanganan kasus yang melibatkan lebih dari dua perguruan tinggi atau institusi lain, serta prosedur pembentukan satgas yang memerlukan proses panjang, sehingga adanya RPM PPKPT ini dapat mengatur lebih detail dan jelas terkait kegiatan pencegahan kekerasan”, ujarnya.
Menilik hal tersebut memang Satgas sejak rilisnya ultimatum untuk masing-masing perguruan tinggi belum jelas, masih banyak kampus yang belum responsif atas kehadiran Satgas PPKS ini. Oleh karena itu, RPM PPKPT ini membawa angin segar atas posisi Satgas dalam organisasi tata kelola institusi dengan beban kerja yang cukup berat dalam menciptakan kampus yang aman dari kekerasan. Dalam RPM PPKPT menjabarkan berbagai jenis kekerasan termasuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, intoleransi, dan kebijakan yang mengandung kekerasan. Selain itu, RPM PPKPT ini menyederhanakan mekanisme seleksi Satgas tanpa panitia seleksi, mempertegas hak dan kedudukan Satgas dalam struktur organisasi perguruan tinggi, dan mengatur mekanisme rujukan kasus kekerasan yang tidak terkait pelaksanaan Tridharma ke mekanisme etik atau disiplin pegawai. Pengelolaan data kekerasan juga akan diintegrasikan untuk mendukung perencanaan berbasis data program pencegahan dan penanganan kekerasan.
“Kemendikbudristek terus mengoptimalkan langkah-langkah konkrit untuk menghilangkan kekerasan dalam kegiatan belajar mengajar di tingkat sekolah maupun perguruan tinggi dan RPM PPKPT merupakan langkah yang tepat, meskipun masih dalam tahap uji coba publik”, tambahnya.
Penulis : Triayu Rahmadiah