AKREL, Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong mendatangkan pihak BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek untuk melakukan sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kegiatan ini dilaksanakan di kampus AKREL Simpang Nangka dan dihadiri oleh Wakil Direktur, Koordinator Program Studi dan pegawai PPNPN di lingkungan AKREL. PPNPN atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus dan pegawai lain yang penghasilannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), seperti Instruktur dan staf administrasi non PNS, petugas keamanan serta petugas kebersihan. “Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat membuka wawasan dan memberikan pencerahan kepada pegawai PPNPN mengenai program jaminan sosial ketenegakerjaan. Jujur saya juga baru mengetahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan itu berbeda dengan BPJS Kesehatan, selama ini yang saya tahu hanya BPJS Kesehatan saja”, ujar Nining Suningsih.
Kegiatan sosialisasi ini, disampaikan langsung oleh Rahmad Hidayat Batubara, beliau memaparkan program apa saja yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan manfaat apa saja yang akan diperoleh ketika kita menjadi pesertanya. BPJS Ketenagakerjaan atau yang lebih dikenal dengan BPJamsostek memiliki 4 program yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Dimana jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian ditanggung langsung oleh pihak pemberi kerja, sedangkan untuk jaminan hari tua dan jaminan pensiun diperoleh dari iuran antara pemberi kerja dan tenaga kerja. Iuran untuk program jaminan hari tua sebesar 3,7% dibebankan oleh pihak pemberi kerja dan 2 % ditanggung oleh pekerja, sedangkan untuk program jaminan pensiun iuran yang harus dibayarkan adalah 2% dari pihak pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh pekerja setiap bulannya. “Besarnya iuran yang dibayarkan tergantung dari besar kecilnya gaji yang diperoleh pekerja”, ujar Rahmat.
Selain memaparkan program apa saja yang ditawarkan oleh jaminan sosial ketenagakerjaan, Rahmat juga memaparkan manfaat yang akan diperoleh apabila mengikuti program tersebut. “Salah satu manfaat yang akan diperoleh adalah bantuan beasiswa pendidikan. Beasiswa Pendidikan diberikan kepada 2 (dua) anak setiap peserta yang mengikuti program jaminan kematian. Beasiswa Pendidikan ini diberikan kepada anak peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki iuran paling singkat 3 (tiga) tahun”, pungkasnya. “Jaminan pensiun dapat diberikan pada saat akan memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia sebagai pengganti penghasilan”, tambahnya.
“Program jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat bagus untuk pekerja, baik pekerja PPNPN maupun pekerja lainnya dan juga sangat bagus diterapkan untuk jangka pendek maupun jangka panjang, karena dapat mengakomodir biaya kecelakaan kerja atau santunan kematian dan sekaligus dapat menabung untuk hari tua atau sebagai dana pensiun. Selain itu juga program jaminan sosial ketenagakerjaan ini juga sebagai salah satu cara pemerintah menjalankan amanat undang-undang”, ujar Tri Putra Syawali salah satu peserta sosialisasi.
Penulis : Eka Puspita