AKREL, Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong kembali kunjungi Politeknik Negeri Lampung untuk lakukan implementasi kerjasama yang telah disepakati. Salah satunya yaitu konversi mata kuliah melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi studi lanjut untuk lulusan-lulusan dari Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong.
Dalam kesempatan tersebut, Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong diwakilkan oleh ketiga Koordinator Program Studi yang terdiri dari Prodi Budidaya Tanaman Hortikultura (Kiky Nurfitri Sari), Prodi Teknologi Produksi Ternak Unggas (Muhammad Hakim), dan Prodi Budidaya Perikanan Air Tawar (Sadisman Hadi). Selain itu, Direktur AKREL yaitu Joko, S.S. Hartono turut hadir yang didiampingi langsung oleh Asih Sriyanti yang merupakan bagian dari kerjasama di lingkungan Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh beberapa Ketua Program Studi di Politeknik Negeri Lampung yang berhubungan dengan AKREL, Kegiatan dibuka secara langsung oleh Dwi Puji Hartono, yang merupakan Wakil Direktur I bidang Akademik. Selanjutnya sambutan dari AKREL disampaikan langsung oleh Direktur AKREL.
“Kami sangat berharap dengan terselesaikannya RPL ini, menjadi peluang bagi AKREL yang bekerjasama dengan POLINELA dalam menarik minat mahasiswa untuk bergabung. Hal ini tentunya sangat ditekankan untuk peningkatan jumlah mahasiswa. Khususnya untuk AKREL sendiri, sehingga para alumni AKREL tidak perlu khawatir jika ingin melakukan studi lanjut karena telah menjalin kerjasama dengan POLINELA”, ujar Direktur AKREL.
Setelah kegiatan dibuka, Wakil Direktur I bidang Akademik mempersilahkan masing-masing dari program studi untuk berdiskusi secara langsung. Diskusi yang dilakukan berupa konversi mata kuliah yang terakui untuk alih jenjang pendidikan dari D2 menjadi D3 ataupun D4. Salah satunya yaitu diskusi yang dilakukan oleh Program Studi Budidaya Tanaman Hortikultura dari Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong dengan Program Studi D3 Hortikultura dan Program Studi D4 Teknologi Produksi Tanaman Hortikultura. Adapun metode konversi tersebut dilakukan berdasarkan RPL formal to formal. RPL formal to formal dilakukan dengan melihat kesamaan dari capaian pembelajaran dalam mata kuliah tersebut. Selain itu, pengakuan juga dilihat atau dipertimbangkan pada tingkat kedalaman ilmu pengetahuan dalam suatu mata kuliah yang diajarkan. Dari kegiatan diskusi yang telah dilakukan, diketahui bahwa rata-rata jumlah SKS yang mampu terkonversi yaitu 60 – 70 SKS total yang ditawarkan. Dengan demikian mahasiswa yang ingin melakukan studi lanjut dapat menyelesaikan pendidikannya dengan menempuh waktu paling lama 2 tahun untuk mencapai gelar sarjana terapan. Kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara untuk pengakuan konversi mata kuliah melalui sistem RPL untuk ke D3 dan D4 di Politeknik Negeri Lampung. Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh masing-masing Program Studi dan diketahui oleh Direktur dari kedua institusi.
Penulis : Septya Eka Prasetia Rani