Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 menyatakan bahwa pengembangan kompetensi merupakan hak setiap ASN yang bertujuan untuk memastikan dan memelihara kemampuan pegawai sehingga dapat memberi kontribusi optimal bagi organisasi. Sebagai unsur sumber daya manusia penggerak birokrasi pemerintahan, Aparatur Sipil Negara (ASN) turut dituntut untuk terus meningkatkan kualitasnya demi mewujudkan tujuan organisasi. Adapun peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur dapat dilakukan melalui pengembangan kompetensi. Pengembangan kompetensi ASN pada dasarnya bertujuan untuk memastikan dan memelihara kemampuan pegawai sehingga memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan sehingga dapat memberi kontribusi optimal bagi organisasi. Transformasi sumber daya manusia aparatur melalui percepatan peningkatan kapasitas PNS berbasis kompetensi, maka perlu dilakukan pengembangan PNS melalui jalur pendidikan dalam bentuk pemberian tugas belajar yang dilakukan dengan selektif, objektif, efisien, akuntabel, dan transparan, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Pengembangan kompetensi merupakan hak setiap ASN yang bertujuan untuk memastikan dan memelihara kemampuan pegawai sehingga dapat memberi kontribusi optimal bagi organisasi. Pengembangan kompetensi untuk ASN bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara standar kompetensi dan/atau persyaratan jabatan dengan kompetensi ASN yang akan mengisi jabatan, memenuhi kebutuhan tenaga yang memiliki keahlian atau kompetensi tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, pengembangan organisasi, peningkatan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap, dan kepribadian professional PNS sebagai bahan yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karier.
Pengembangan kompetensi ASN melalui jalur pendidikan bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara standar kompetensi dan atau persyaratan jabatan dengan kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan, memenuhi kebutuhan tenaga yang memiliki keahlian atau kompetensi tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, pengembangan organisasi, meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap, dan kepribadian profesional PNS sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karier. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengembangkan kompetensi ASN melalui jalur pendidikan :
- Analisis Kebutuhan Kompetensi : a). Lakukan analisis kebutuhan kompetensi untuk menentukan keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan oleh ASN dalam organisasi. b). Tinjau peraturan, standar, dan tugas ASN untuk mengidentifikasi area yang memerlukan pengembangan kompetensi.
- Kerjasama dengan Lembaga Pendidikan : a). Jalin kemitraan dengan lembaga-lembaga pendidikan, seperti perguruan tinggi atau lembaga pelatihan pemerintah, untuk menyelenggarakan program pendidikan bagi ASN dan b). Identifikasi program pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan ASN dan dapat diakui secara resmi.
- Rencanakan Program Pendidikan Berkelanjutan yang mencakup berbagai tingkatan, mulai dari diploma hingga program pascasarjana, sesuai dengan tingkat dan kebutuhan ASN.
- Fasilitasi Pembelajaran Berbasis Teknologi : a). Manfaatkan teknologi pendidikan, seperti kursus online, webinar, dan platform e-learning, untuk memberikan akses yang lebih mudah dan fleksibel kepada ASN. b). Pastikan adanya infrastruktur teknologi yang memadai dan pelatihan untuk mendukung penggunaan teknologi pendidikan.
- Perhatikan Pendidikan dan Pelatihan Khusus : a). Sesuaikan program pendidikan dengan kebutuhan pekerjaan spesifik di kantor pemerintah, termasuk regulasi dan kebijakan terkini. b). Fasilitasi pendidikan dan pelatihan khusus yang relevan dengan tugas dan tanggungjawab ASN, seperti etika pelayanan publik, manajemen resiko, dan tata kelola pemerintahan.
- Dukungan Finansial dan Insentif : a). Sediakan dukungan finansial untuk biaya pendidikan, seperti beasiswa atau insentif untuk ASN yang berhasil menyelesaikan program pendidikan tertentu. b). Berikan insentif, seperti kenaikan pangkat atau promosi, sebagai pengakuan atas upaya dan prestasi dalam pengembangan kompeten
- Evaluasi dan Pemantauan : a). Lakukan evaluasi reguler terhadap efektivitas program pendidikan yang diselenggarakan. b). Pemantauan kinerja ASN secara keseluruhan dan kaitannya dengan pengembangan kompetensi melalui pendidikan.
Penggabungan langkah-langkah ini dapat membantu ASN untuk terus mengembangkan dan meningkatkan kompetensinya sesuai dengan tuntutan pekerjaan dan lingkungan kerja yang terus berubah.
Sumber Referensi :
- Mustika, Norin. (2023, 15 Februari). Membangun ASN Berkualitas Melalui Pengembangan Kompetensi. Diakses pada 18 Januari 2024, dari https://yogyakarta.bkn.go.id/artikel/0/2023/02/membangun-asn-berkualitas-melalui-pengembangan-kompetensi
- Fatih Hardanti, Novanda. 2022. Booklet Panduan Pengembangan Kompetensi Jalur Pendidikan : Biro Sumber Daya Manusia Badan Kepegawaian Negara.
Penulis : Anna Devega Yasrul