AKREL, Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 228/O/2023 tentang Unit Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di lingkungan Kemendikbudristek, setiap unit kerja diminta melakukan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dengan melakukan evaluasi melalui pengisian Lembar Kerja Evaluasi Zona Integritas (LKE ZI). Kegiatan ini diadakan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi dan diikuti oleh 20 Satker di lingkungan Ditjen Pendidikan Vokasi.
Dalam sambutannya Sekretaris Ditjen Pendidikan Vokasi yang dalam kegitan tersebut diwakili oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana, menyampaikan bahwa pelaksanaan ZI WBK/WBBM bukanlah hanya kerja tim biasa, implementasi ZI WBK/WBBM merupakan pekerjaan kita semua, khususnya dimulai dari satker dan mengerucut di kementerian. Sekretaris Ditjen Pendidikan Vokasi juga menghimbau agar seluruh satker lingkungan Ditjen Pendidikan Vokasi mengikuti evaluasi ZI. “Kepada semua satker pusat UPT maupun PTN untuk melaksanakann pembangunan zona integritas dan menyiapkan diri untuk mengikuti seleksi di tingkat unit pertama dan kementerian agar selanjutnya diajukan kepada tim penilaian nasional di Kementrian PANRB tahun 2024 ini.’’ Ujarnya.
Pelaksanaan hari kedua yaitu penyampaian materi terkait Pembangunan ZI WBK/WBBM yang disampaikan oleh oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana. Dalam materi tersebut dijelaskan kewajiban pelaksanaan Pembangunan ZI WBK/WBBM berdasarkan Peraturan Presiden yang diteruskan oleh PERMENPANRB lalu KEPMENDIKBUDRISTEK, Tujuan Pembangunan ZI yaitu untuk membangun program reformasi birokrasi sehingga mampu mengembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja tinggi, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Selanjutnya adalah Kriteria Penilaian ZI, Kerangka Penilaian ZI, Bobot Penilaian serta tugas-tugas yang harus dilakukan Satker.
Kegiatan selanjutnya adalah pendampingan pengisian LHE ZI melalui aplikasi SIAZIK. Dalam kegiatan ini satker yang hadir di kelompokkan menjadi delapan kelompok dengan masing-masing Tim Asessor berjumlah dua orang. Agustine Asbar dan M. Glenaldi D. menjadi assessor kelompok satu yang terdiri dari beberapa satker yaitu Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong, Politeknik Negeri Bali dan Politeknik Negeri Pontianak. Sebelum pengisian LHE secara mandiri dilakukan diskusi terlebih dahulu dengan Assessor terkait progress dan kendala. Dibandingkan dengan Politeknik Negeri Bali, progress Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong masih jauh dan baru memulai terkait Pembangunan ZI WBK, namun Assessor memberikan penjelasan dengan baik bagaimana cara untuk memulai Pembangunan ZI WBK/WBBM tersebut. Untuk itu, Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong baru akan melaksanakan Pencanangan ZI yang merupakan tahap awal dari pembangunan ZI WBK/WBBM pada Maret mendatang. Meskipun demikian, Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong tetap mengisi LHE ZI melalui Aplikasi SIAZIK secara mandiri dengan bimbingan Asessor.
Pada aplikasi SIAZIK, pengisian LHE ZI terdiri dari dua bobot penilaian yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil. Dalam komponen pengungkit terdapat enam aspek yang harus dilengkapi yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penguatan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Penulis : Septya Eka Prasetia Rani