AKREL (10/10/2023), Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong menghadiri undangan luring dari Inspektur Jenderal di Yogyakarta. Agenda pada kegiatan tersebut adalah Sosialisasi Penyampaian LHKPN, Pemutakhiran master jabatan dan wajib lapor HKPN periode tahun pelaporan 2023, dan Bimtek pemutakhiran data bagi admin unit kerja LHKPN. Undangan dihadiri sebanyak 146 perwakilan masing-masing PTN, UPT di lingkungan Kemendikbudristek.
Pengarahan oleh Plt. Sekretaris ITJEN Purwaniati Nurgaheni sekaligus membuka acara rapat koordinasi admin LHKPN di lingkungan Kemendikbudristek, Purwaniati menjelaskan kepatuhan di lingkungan Kemendikbudristek sebesar 97,92 %. Dilanjutkan pemaparan materi dari Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Hafidah Rifkiah, menjelaskan bahwa pelaporan tahun 2022 ada beberapa PTN yang sudah lapor tetapi belum lengkap, maksudnya disini ialah belum mengirimkan hardcopy surat kuasa wajib lapor ke Kantor KPK. Hafidah juga menjelaskan apa manfaat pelaporan harta kekayaan, pada awal menjabat untuk instrumen transparansi dan manajemen sumber daya manusia, manfaat selama menjabat sebagai instrumen pengawasan, dan saat akhir menjabat sebagai instrumen akuntabilitas. Hafidah juga menjelaskan tujuan dari pelaporan harta kekayaan yakni 1. Menjaga integritas para penyelenggara negara, Menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan dan tanggung jawab, 2. Menghindari potensi konflik kepentingan, 3. Menjadi media kontrol masyarakat. Siklus pengelolaan LHKPN ada 4 periode: yang pertama bulan Januari-Maret ialah pengisian e-filling LHKPN oleh wajib lapor, dan admin melakukan monitoring terhadap pelaporan LHKPN, periode kedua pada bulan Juni/Juli ialah admin monitoring data kelengkapan, pada periode ketiga dilakukan di bulan Agustus – September ialah verifikasi lanjutan LHKPN dimana KPK melakukan verifikasi final atas LHKPN yang telah disampaikan, periode terakhir dilakukan pada bulan September – Desember ialah melakukan validasi data wajib LHKPN dimana tim unit pengelola LHKPN (UPL) masing-masing instansi melakukan validasi atas wajib LHKPN yang aktif di instansinya.
Setelah selesai pemaparan materi dilanjutkan sesi diskusi, pertanyaan pertama oleh Rahman dari Universitas Negeri Surabaya, terkait pengiriman surat kuasa yang sudah dikirimkan berkali-kali tetapi kadang tidak sampai atau ada masalah, untuk kedepannya apakah tidak bisa digunakan surat kuasa yang softcopy saja, Hafidah langsung memberikan penjelasan yang mana hal ini sudah masuk kajian oleh tim KPK apakah tahun depan tetap mengirimkan hardcopy surat kuasa atau cukup dengan upload saja, untuk keputusan kedepannya akan diinfomasikan lebih lanjut ke admin instansi Kemendikbudristek. Pertanyaan selanjutnya dari Baiti Admin Untita terkait PN yang sudah selesai masa jabatannya apakah langsung di Non WL kan atau dilapor akhir menjabatnya, Hafidah pun menjelaskan kalau akhir jabatan di pertengahan tahun tetap wajib lapor (WL) dan akan menjadi beban kepatuhan di instansinya, kalau WL sudah tidak menjabat di tahun depan, di non WL kan saja. Untuk PN yang berakhir di pertengahan tahun 2023 tidak wajib lapor.
Penulis : Anna Devega Yasrul