AKREL MENGIKUTI SOSIALISASI PP NO. 94 TAHUN 2021 DAN PERMENDIKBUD NO. 48 TAHUN 2020 DI BANDUNG

AKREL (28/03/2022), KEMDIKBUDRISTEK melaksanakan Sosialisasi PP No. 94 Tahun 2021 dan Permendikbud No. 48 Tahun 2020 di Hotel Mercure Nexa Supratman Bandung tanggal 24 Maret 2022 – 26 Maret 2022. Peserta kegiatan merupakan perwakilan (Kasubag TU atau pejabat yang membidangi kepegawaian) dari masing –masing perguruan tinggi vokasi yang berada di lingkungan KEMDIKBUDRISTEK. Ketua kegiatan sosialisasi sekaligus Koordinator Bidang Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian Suparjo, dalam sambutannya menyampaikan “latar belakang kegiatan sosialisasi PP No. 94 tahun 2021 dan Permendikbud No 48 tahun 2020 adalah karena peraturan tersebut masih baru sehingga masih banyak pegawai yang belum mengetahui tentang isi dari peraturan tersebut, serta semua pejabat wajib mengetahui. Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 tahun 2021 merupakan perubahan dari PP No. 53 tahun 2010. Peraturan disiplin pegawai ini bersifat mengikat. Peraturan ini perlu diterapkan agar tidak merugikan semua pihak. Peraturan ini juga berlaku baik di jam kerja maupun di luar jam kerja”.

Materi sosialisasi PP No. 94 Tahun 2021 dan Permendikbud No. 48 Tahun 2020 disampaikan oleh Agam Bayu Suryanto dan Rhea Kartikasari Kirana dari Biro SDM KEMDIKBUDRISTEK. Isi sosialisasi PP No. 94 Tahun 2021 adalah tentang Disiplin PNS dan Permendikbud No. 48 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.  Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2021 berlaku bagi PNS dan Permendikbud No. 48 tahun 2020 berlaku bagi PNS, PPPK, dan PPNPN. Disiplin PNS merupakan kesanggupan PNS untuk menaati 17 Butir Kewajiban dan 14 Butir Larangan yang telah ditentukan oleh Undang – Undang. Apabila tidak menaati kewajiban dan melanggar larangan maka PNS dapat dijatuhi hukuman disiplin PNS. 

“Tahapan pemberian sanksi bagi pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS melalui beberapa tahapan yaitu pemanggilan, pemeriksaan, penandatangan BAP, dan penjatuhan hukuman disiplin. Tahapannya yaitu pemanggilan pertama dilakukan secara tertulis oleh atasan langsung. Jika tidak hadir pada pemanggilan pertama maka dilakukan pemanggilan kedua. Setelah hadir (paling lama 7 hari kerja), dilakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan. Namun, jika masih tidak hadir setelah dilakukan pemanggilan kedua, maka pegawai tersebut dapat langsung dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada”, pungkas Agam.

“Setiap PNS harus mengikuti PP No. 94 Tahun 2021 ini, berlaku juga untuk Dosen PNS. Jika dosen melaksanakan Tri Dharma wajib ada surat tugas atau surat keterangan. Untuk disiplin pegawai PPNPN dapat diatur ulang dan tertuang dalam kontrak kerja antara pimpinan perguruan tinggi dengan pegawai bersangkutan.” tambahnya.

Diakhir acara, Supriyono selaku Kepala Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi mengatakan “Apakah tega melihat yang tidak rajin bekerja menerima gaji yang sama besar dengan pegawai yang rajin bekerja, maka dari itu perlu diterapkan hukuman disiplin baik itu PNS, PPPK dan PPNPN”, ujarnya.

Penulis : Nining Suningsih

Leave Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *