AKREL (11/10/2023), Bagian Kepegawaian AKREL menghadiri undangan dari Plt. Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana via zoom meeting mengenai Sosialisasi KepmenPANRB Nomor 656 Tahun 2023 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah. Sosialisasi langsung dibuka Annisa dari Biro Ortala dan Narasumber oleh Mita Nezky perwakilan dari Asdep Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur KempenPANRB, yang menjelaskan jabatan pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan pembangunan, dan diklasifikasikan dalam jabatan PNS yang menunujukkan kesamaan karakteristik, mekanisme dan pola kerja. Satu nomenklatur harus satu standar jabatan, satu syarat jabatan, dan satu kelas jabatan makanya di PermenPANRB Nomor 656 Tahun 2023 ini dituliskan kualifikasi pendidikan agar seragam dalam menentukan standar jabatan, dan untuk satu nomenklatur tidak boleh multi kelas. Jabatan pelaksana tidak memiliki kompetensi analis, dan itu hanya dimiliki oleh jabatan fungsional.
Klasifikasi yang pertama ialah klerek karakteristik seperti jabatan pelaksana yang sifatnya dominan administratif, kerjaannya berulang tidak menemukan inovasi dan sifat pekerjaan manipualtif atau meniru. Klasifikasi yang kedua adalah operator dan ketiga adalah teknisi. Perbedaan pelaksanaan tugas antara klerek dengan operator dan teknisi, klerek dominan di dalam kantor karena sifat tugasnya administratif, untuk operator dan teknisi melaksanakan tugas diluar kantor. Perbedaan operator dan teknisi syarat jabatan wajib terpenuhi sebelum dan sesudah melaksanakan tugas jabatan. Sebelum menggunakan nomenklatur perlu dipahami tugas dan syarat yang melekat pada jabatan tersebut.
Untuk pengusulan nomenklatur jabatan pelaksana harus sesuai substansi Kemendikbudristek dengan melampirkan analisis jabatan yang memuat klasifikasi jabatan; nomenklatur jabatan; tugas jabatan; uraian tugas jabatan; syarat jabatan; hasil kerja/output jabatan; kualifikasi pendidikan dan/atau profesi; kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural; kedudukan jabatan/peta jabatan; informasi faktor jabatan sesuai dengan OTK terbaru dari masing masing unit kerja. “Pada saat sekarang Biro Ortala sedang membuat usulan OTK dari berbagai Unit Kerja yang ada di Kemendikbudristek, apabila sudah keluar OTK baru nanti baru dibuat peta jabatan dan bisa mengusulkan perubahan nomenklatur jabatan pelaksana” jelas Annisa.
Penulis : Anna Devega Yasrul