KOORDINASI DAN TELAAH TARIF RANCANGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN (RPMK) DI LINGKUNGAN DITJEN PENDIDIKAN VOKASI

AKREL (21/07/2022), Bendahara Penerimaan dan salah satu Staf Administrasi AKREL mengikuti kegiatan koordinasi dan telaah tarif rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) di Lingkungan Ditjen Pendidikan Vokasi yang dilaksanakan pada tanggal 18 s.d 20 Juli 2022, di Harris Hotel Sentraland Semarang, Jawa Tengah yang bertujuan untuk telaah tarif Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) di Lingkungan Ditjen Pendidikan Vokasi. Pada pertemuan ini membahas tentang PNBP menurut UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja Negara. PNBP pada prinsipnya memiliki dua fungsi, yaitu:

  1. Selaku fungsi penganggaran (Budgetary), PNBP merupakan salah satu pilar pendapatan negara yang memiliki kontribusi cukup besar dalam menunjang APBN. Selaku fungsi pengaturan
  2. (Regulatory), PNBP memegang peranan penting dalam mendukung kebijakan Pemerintah untuk pengendalian dan pengelolaan kekayaan negara termasuk pemanfaatan sumber daya alam.

Layanan PNBP dalam RPP Kemendikbudristek dikategorikan dalam beberapa bentuk yaitu :

  • Jasa fasilitasi peningkatan dan pemetaan mutu Pendidikan Jasa penyelenggaraan Pendidikan tinggi yang Tercantum Dalam Lampiran PP dan Dapat Dilakukan Kerjasama.
  • Jasa Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia
  • Tiket masuk galeri/museum/cagar budaya 
  • Jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai tusi yang Tercantum Dalam Lampiran PP). 
  • jasa layanan kesehatan yang Sesuai Ketentuan Peraturan Daerah Tentang Tarif Layanan Kesehatan.
  • Nontiket masuk galeri/museum/cagar budaya 
  • Jasa Pengelolaan cagar budaya 
  • Jasa penelitian, pengembangan, dan/atau pengabdian masyarakat Melalui Kontrak Kerjasama.

Dengan kegiatan Koordinasi ini membuat Perguruan Tinggi maupun Balai Pelatihan KEMDIKBUDRISTEK mengetahui dan menerapkan tarif RPMK yang ada di Lingkungan Ditjen Pendidikan Vokasi. Risa Wentasari, S.P., M.Si selaku Wakil Direktur AKREL menyampaikan “PNBP di AKREL hanya berasal dari Uang Kuliah Tunggal (UKT), untuk pertemuan tarif (RPMK) ini sebagai bahan belajar bagi pengelola PNBP AKREL. Jika kedepannya ada tarif – tarif PNBP diluar UKT Mahasiswa” Pungkasnya. 

Penulis  : Joni Marlin

Leave Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *