REVIU DOKUMEN POS AP DI LINGKUNGAN KEMENDIKBUDRISTEK

AKREL (28/3/2022), Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong (AKREL) menghadiri undangan dari Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang membahas tentang reviu dokumen Prosedur Operasional Standar Administrasi Pemerintah (POS AP) pada unit kerja di lingkungan Kemendikbudristek. 

POS AP merupakan standar operasional dari berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengujian dan reviu POS AP dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu (1) simulasi menjalankan prosedur sesuai dengan POS AP yang telah dibuat, tetapi tidak dengan pelaksana yang sebenarnya, melainkan oleh tim penyusun POS AP untuk melihat apakah prosedur yang disusun telah memenuhi prinsip penyusunan POS AP; (2) kegiatan percobaan untuk menjalankan prosedur sesuai dengan POS AP yang telah dibuat dengan melibatkan pelaksana yang sebenarnya sehingga kendala-kendala yang ditemui pada tahapan penerapan nantinya, dapat dikenali terlebih dahulu.

Kegiatan reviu dokumen POS AP ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari pada 24 sampai dengan 26 Maret 2022 di Hotel Santika Mega City Bekasi, Bekasi yang dihadiri oleh Akademi Komunitas Negeri Se-Indonesia yaitu Akademi Komunitas Negeri Pacitan, Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat, Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar, Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong, dan Akademi Komunitas Negeri Seni dan Budaya Yogyakarta. AKREL diwakili oleh Risa Wentasari selaku Wakil Direktur bersama Yulian Sharah dan Ratna Juwita selaku staf yang menangani substansi POS AP di AKREL.

Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendikbudristek sebelumnya telah melakukan evaluasi penerapan POS AP pada tahun 2021 yang lalu, penerapan POS AP pada unit kerja di lingkungan Kemendikbudtistek telah berjalan dengan baik, tetapi dari segi kelengkapan dokumen masih terdapat kekurangan dan terdapat beberapa unit kerja dengan hasil evaluasi penerapan POS AP masih dalam kategori kurang baik dan kategori tidak dapat dievaluasi. Oleh karena itu, Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan reviu dokumen POS AP ini bertujuan untuk melakukan pendampingan secara langsung kepada seluruh Akademi Komunitas Negeri, agar unit kerja dapat melakukan perbaikan terhadap dokumen dan penerapan POS AP di unit kerja masing-masing berjalan efektif dan efisien.

Pada pembukaan, Mustangimah selaku Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana menyampaikan terima kasih untuk kehadiran dari perwakilan Akademi Komunitas Negeri pada kegiatan reviu dokumen POS AP. “Pada akhir tahun 2021, Biro Organisasi dan Tata Laksana melakukan evaluasi terhadap penerapan POS AP di seluruh unit kerja di lingkungan Kemendikbudristek. Hasil dari evaluasi tersebut terdapat 2 (dua) kategori yaitu unit kerja dengan responden dan unit kerja dengan non responden. Kategori unit kerja dengan responden terdiri dari 5 instrumen adalah sangat baik, baik, cukup, kurang baik dan tidak baik. Sedangkan kategori unit kerja dengan non responden merupakan unit kerja yang tidak melakukan pengisian instrumen evaluasi POS AP sehingga tidak dapat dilakukan penilaian”, ungkap Mustangimah.

Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana dalam arahannya menambahkan “intrumen yang terkait dengan penilaian terhadap kelengkapan dokumen POS AP adalah format dokumen POS AP harus sesuai dengan PermenPANRB No. 35 Tahun 2012, dokumen POS AP terdiri dari bagian identitas dan bagian flowcharts yang harus dilengkapi dan sesuai dengan kondisi terkini, dokumen POS AP telah ditetapkan oleh Kepala Unit Kerja, dan dokumen POS AP yang telah disusun oleh unit kerja harus sesuai dengan tugas dan fungsi. Reviu dokumen POS AP merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi dan upaya yang dilakukan bersama-sama mengetahui sebab permasalahan dalam penyusunan, penerapan dan evaluasi dari POS AP tersebut” tambahnya. 

Hasil evaluasi dokumen POS AP dari Biro Organisasi dan Tata Laksana, AKREL termasuk kategori baik dengan skor nilai 74,13 dan hasil reviu dokumen POS AP terdapat bagian flowchart belum sesuai dengan ketentuan PermenPANRB No. 35 Tahun 2012.

Pada kegiatan reviu dokumen POS AP ini didampingi oleh Aryo Anindito selaku Koordinator Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik. Selama pendampingan tersebut, setiap unit kerja Akademi Komunitas Negeri secara bergantian memaparkan salah satu dokumen POS AP dan diselangi diskusi dengan unit kerja lainnya bersama Koordinator Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik. 

Di akhir kegiatan reviu dokumen POS AP, Risa Wentasari selaku perwakilan AKREL menyampaikan “adanya kegiatan reviu dokumen POS AP ini sangatlah penting, kita jadi tahu kekurangan POS AP yang kita punya dan hasil reviu akan ditindaklanjuti dengan memperbaiki secara signifikan dalam perbaikan dokumen POS AP dan penambahan POS AP yg belum ada sehingga dapat diterapkan pada unit kerja masing-masing dan mendapatkan hasil evaluasi yang lebih baik. Direncanakan di akhir bulan April POS AP yang telah direvisi sudah ditetapkan oleh kepala unit kerja dan dikirim ke Biro Organisasi dan Tata Laksana” paparnya.

Penulis : Yulian Sharah

Leave Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *