AKREL (23/08/2021), Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong (AKREL) melakukan kegiatan konsultasi dan koordinasi secara terbatas ke kantor perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu. AKREL diwakilkan oleh Risa Wentasari selaku Wakil Direktur bersama Mutmainnah selaku Kepala Bagian Penjaminan Mutu disambut baik oleh Marfisallyna selaku Asisten Bidang Pencegahan. Kegiatan konsultasi dan koordinasi ini dilaksanakan di ruang Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu.
Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, mempunyai tanggungjawab untuk membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik seiring dengan harapan dan tuntutan masyarakat tentang peningkatan pelayanan publik.
Kegiatan konsultasi dan koordinasi ini berkaitan tentang dokumen maklumat pelayanan, standar pelayanan publik dan Prosedur Operasi Standar (POS) di AKREL. Dokumen maklumat pelayanan, standar pelayanan publik dan POS sudah tergolong bagus. Tetapi ada beberapa hal yang belum tercantumkan. Ombudsman menyarankan kepada AKREL untuk menunjuk petugas yang bertanggungjawab jika ada pengaduan, agar ketika ada pengaduan dari publik dapat diselesaikan dengan cepat. Salah satunya dengan cara mencantumkan nama dan nomor kontak petugas di helpdesk dan papan pengumuman. Selanjutnya AKREL sudah bisa melakukan kegiatan sosialisasi maklumat pelayanan dan standar pelayanan publik kepada masyarakat. “Setidaknya ada 4 hal yang perlu diperhatikan untuk standar pelayanan publik, yaitu mekanisme/prosedur, persyaratan, biaya dan waktu,” ujar Marfisallyna.
SOP dan standar pelayanan publik wajib terpampang di setiap instansi penyelenggara pelayanan dan juga sebaiknya lebih menekankan petugas untuk bertanggungjawab secara langsung. “Jika pelayanannya tidak dipungut biaya, maka harus terpampang jelas bahwa pelayanan tersebut gratis dan secara transparan. Waktu pelayanan juga harus jelas dan jangka waktu untuk penyelesaian masalah maksimal 14 hari. Pelayanan publik juga dilakukan secara internal dan eksternal, tetapi lebih diperhatikan pelayanan publik di eksternal agar dapat memberikan kepastian yang dibutuhkan oleh publik” imbuh Marfisallyna.
Diakhir kegiatan konsultasi, Risa Wentasari menyampaikan terima kasih atas saran-saran dari Ombudsman untuk maklukmat pelayanan, standar pelayanan dan POS, berharap AKREL mampu berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada pengguna layanan sehingga selalu bersikap terbuka terhadap kritik, saran, serta keluhan yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan karena masyarakat memang harus diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk menyampaikan keluhan dan/atau pengaduan terkait pelayanan publik di AKREL.
Penulis : Yulian Sharah