EVALUASI PENGELOLAAN KIP KULIAH 2020 DAN RAPAT KOORDINASI KIP KULIAH 2021

AKREL (27/05/2021), Risa Wentasari, S.P., M.Si selaku Wakil Direktur Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong (AKREL) mengikuti evaluasi pengelolaan KIP Kuliah tahun 2020 dan rapat koordinasi KIP Kuliah tahun 2021 di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, yang dibuka oleh Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Dr. Abdul Kahar, M.Pd. Kegiatan ini berlangsung selama 3 (tiga) hari bertempat di Harris Hotel & Convention Ciumbuleuit Bandung dan dihadiri oleh 122 Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia baik secara daring maupun secara luring.

Saat ini, Indonesia berkembang menuju revolusi industri 4.0 dan masih menghadapi pandemi Covid-19 yang sudah memasuki tahun kedua. Hal ini menimbulkan berbagai tantangan nasional di Indonesia.Prof. Yonny Koesmaryoni, MS., dalam paparannya mengenai materi “Kebijakan Pendidikan Tinggi Tahun 2021” mengajak kita semua untuk bersiap sedia dalam menghadapi tantangan nasional khususnya dunia pendidikan. Mata rantai yang putus (broken link) antara kompetensi yang diajarkan dengan kebutuhan dan kemajuan di dunia kerja diperbaiki melalui program merdeka belajar. “Program ini di inspirasi oleh Ki Hajar Dewantara dimana tujuan pendidikan adalah melahirkan insane merdeka yang berbudaya,” ujarnya. Melalui program merdeka belajar, mahasiswa berkesempatan untuk memilih jalan terbaik dalam mengembangkan potensi diri masing-masing dengan pembelajaran yang fleksibel.

“Tantangan nasional Indonesia yang juga harus dihadapi adalah kesenjangan dan kemiskinan. Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan sampai saat ini telah memberikan berbagai bantuan pendidikan mahasiswa terdiri dari Bidikmisi/ KIP Kuliah, Bantuan UKT dan ADiK”, tambahnya.  Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan memiliki target kuota untuk pencairan KIP Kuliah tahun2020 sebanyak 200.000 mahasiswa. Namun,berdasarkan evaluasi pengelolaan KIP Kuliah semester genap 2020/2021, masih terdapat selisih mahasiswa yang belum ditetapkan dan diproses untuk pencairan. Sub Koordinator KIP Kuliah, Muni Ika, mengatakan Perguruan Tinggi Negeri diharapkan segera menyelesaikan proses penetapan dan pencairan KIP Kuliah tahun 2020 sehingga dapat digunakan sebagai data perencanaan anggaran tahun 2022.

Dr. Ruknan, S.Sos., M.M., M.Pd. selaku Koordinator KIP Kuliah menambahkan bahwa “akan ada kebijakan baru mengenai KIP Kuliah tahun 2021. Biaya pendidikan tiap perguruan tinggi akan berbeda-beda sesuaidengan akreditasi program studi masing-masing sedangkan biaya hidup mahasiswa diberikan berdasarkan klaster masing-masing daerah”. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perguruan tinggi di Indonesia untuk meningkatkan mutu pendidikan dan menghasilkan sumberdaya manusia yang memiliki skill serta kompetensi yang mampu bersaing di tingkat dunia.

Penulis : Kade Wahyu Saputri, S.Pt.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *