
AKREL, Senat Akademik Komunitas Negeri Rejang Lebong menggelar rapat pertimbangan hasil penilaian kenaikan angka krediat jabatan funsional dosen. Rapat tersebut diadakan di ruang rapat Kampus AKREL yang terletak di Jalan Raya Simpang Nangka Kelurahan Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang. Rapat yang diagendakan tersebut turut serta dihadiri agian kepegawaian serta staf administrasi.
Kegiatan rapat tersebut berlangsung dengan beberapa agenda yaitu mulai dari pembukaan rapat oleh ketua senat, dan selanjutnya masuk pada pertimbangan dari penilaian kenaikan angka kredit jabatan fungsional dosen oleh seluruh senat, dan yang terakhir adalah penetapan pertimbangan dengan pembacaan keputusan rapat yang dituangkan dalam berita acara senat. “Agenda rapat senat hari ini adalah untuk pertimbangan usulan kenaikan jabatan fungsional dosen dan akan memutuskan apakah dosen yang kita nilai ini layak atau tidak untuk naik kejabatan yang dimaksud”, pungkas Triayu.

Agenda pertama rapat adalah evaluasi hasil pertimbangan terhadap pengajuan kenaikan angka kredit untuk jabatan fungsional dari beberapa dosen yang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu atas nama Ikromatun Nafsiyah, S.Pi., M.Si. dan Triayu Rahmadiah, S.Pi., M.Si pada Asisten Ahli yang berasal dari Program Studi Budidaya Perikanan Air Tawar serta atas nama Indriati Meilina Sari, S.P., M.Si. dari Asisten Ahli ke Lektor dari Program Studi Budidaya Taanaman Hortikultura. Ketua Senat, Triayu Rahmadiah, S.Pi., M.Si memimpin rapat dengan penuh keterbukaan, memastikan setiap usulan dan pertimbangan yang disampaikan mendapatkan perhatian yang serius.
Dalam rapat tersebut, juga dibahas berbagai aspek terkait kinerja dan kontribusi dosen dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Penilaian ini merupakan bagian penting dalam proses kenaikan jabatan fungsional, yang tidak hanya dilihat dari jumlah angka kredit yang dikumpulkan, tetapi juga kualitas dari setiap kegiatan yang dilaporkan oleh dosen. “Penilaian angka kredit ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan wujud apresiasi dan pengakuan atas dedikasi dan profesionalisme dosen dalam melaksanakan tri dharma perguruan tinggi”, ujar Triayu Rahmadiah.
Selain itu, rapat juga membahas tentang peningkatan kualitas penilaian angka kredit di masa depan, dengan penekanan pada transparansi dan akuntabilitas proses. Diharapkan, melalui penilaian yang objektif dan adil, dosen-dosen yang memenuhi syarat dapat segera diproses kenaikan jabatannya, yang akan berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan di AKREL.
Rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa hasil penilaian dan rekomendasi akan disampaikan kepada pihak terkait untuk diproses lebih lanjut, dengan harapan seluruh proses kenaikan jabatan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian, AKREL terus berkomitmen untuk mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya dalam lingkup tenaga pendidik, demi kemajuan institusi dan peningkatan mutu pendidikan di daerah.
Penulis : Kiky Nurfitri Sari.