AKREL (11/08/2022), Peningkatan kekerasan seksual yang terjadi pada ranah komunitas termasuk perguruan tinggi secara langsung atau tidak langsung akan berdampak pada kurang optimalnya penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan menurunkan kualitas pendidikan tinggi. Guna menjamin lingkungan Perguruan Tinggi yang responsif terhadap persoalan kekerasan seksual maka diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Peraturan ini menjadi pedoman bagi Perguruan Tinggi untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang terkait dengan pelaksanaan Tridharma didalam atau diluar kampus. Melalui penerapan kebijakan ini diharapkan akan menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, serta tanpa kekerasan di antara mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan,dan warga kampus di PerguruanTinggi.
AKREL merespon positif kebijakan tersebut dan memandang perlunya pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021, dijelaskan bahwa Satuan Tugas ini, dibentuk pertama kali melalui panitia seleksi yang bersifat ad hoc. Melalui Keputusan Nomor 06/AK4/KP/2022, Direktur AKREL mengangkat Panitia Seleksi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan AKREL.
Panitia seleksi Satgas PPKS langsung bergerak cepat melakukan koordinasi merumuskan petunjuk teknis pelaksanaan seleksi Satgas PPKS di lingkungan AKREL. Seperti yang disampaikan Risa Wentasari, S.P.,M.Si selaku penanggung jawab teknis “Pembentukan Satgas PPKS ini harus dilakukan dengan transparan, teliti dan akuntabel” ungkapnya.
Petunjuk teknis ini akan menjabarkan secara rinci proses Satgas PPKS di lingkungan AKREL, meliputi ruangl ingkup : Sosialisasi tahapan/proses seleksi, pendaftaran dan penerimaan berkas administrasi, seleksi administrasi, tes wawancara, penyampaian rekomendasi anggota SATGAS PPKS kepada Pimpinan AKREL; dan Mekanisme pembuatan laporan kegiatan.
Septya Eka Prasetia Rani selaku Admin Portal Perguruan Tinggi AKREL mengatakan “proses penyeleksian Satgas PPKS harus dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 guna mendapatkan Satgas yang kompeten yang harapannya dikemudian hari dapat membantu menjadi garda terdepan dalam pecegahan penanggulangan kekerasan seksual di lingkungan Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong agar lingkungan perguruan tinggi khususnya Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong terbebas dari perbuatan-perbuatan kekerasan seksual” pungkasnya. Pendaftaran calon Satgas PPKS akan dibuka mulai tanggal 12 Agustus 2022 sampai 16 Agustus 2022, semoga memalui makanisme ini dapat memacu animo Pendidik, Tenaga Pendidik maupun Mahasiswa untuk mendaftarakan diri sebagai calon Satgas PPKS.
Penulis : Sadisman Hadi