UJI PUBLIK CALON ANGGOTA PANSEL SATGAS PPKS AKREL TAHUN 2022

AKREL (05/08/2022), AKREL melaksanakan uji publik calon anggota Pansel Satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Uji publik merupakan tahapan lanjutan yang harus dilakukan setelah calon anggota Panitia Seleksi lulus melewati ambang batas nilai pada tahap pelatihan dan seleksi di LMS dan diumumkan secara resmi oleh Kementerian. Uji publik dilaksanakan di Ruang Rapat Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong. Uji publik menghadirkan Calon Panitia Seleksi PPKS, Wakil Direktur AKREL, perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB) Kabupaten Rejang Lebong, perwakilan dari LSM Kelompok Harapan Perempuan dan Anak Kabupaten Rejang Lebong, perwakilan dari LSM Perempuan WCC Ranting Kabupaten Rejang Lebong, perwakilan dari Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Kementerian Sosial Kabupaten Rejang Lebong dan perwakilan dari unsur tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan mahasiswa.

Pelaksanaan uji publik diawali dengan pengarahan oleh Wakil Direktur AKREL Risa Wentasari, S.P., M.Si. dengan menyampaikan bahwa uji publik ini merupakan amanat dari KEMENDIKBUDRISTEK  melalui Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 Pasal 25 Ayat (1) Huruf d mengenai proses uji publik Pansel Satgas PPKS. “Amanat dari KEMENDIKBUDRISTEK bahwa kita diwajibkan membentuk Pansel dan Satgas PPKS karena di Perguruan Tinggi ini cenderung terjadi peningkatan terhadap kekerasan terutama kekerasan seksual. Dari 22 orang yang didaftarkan ke portal PPKS, ada 16 orang yang lulus pelatihan dan seleksi dan akan melaksanakan uji publik ini. Semoga Pansel yang terpilih merupakan Pansel yang layak dan pantas untuk nantinya akan menyeleksi Satgas yang berkualitas” Ujarnya.

Calon anggota Pansel yang hadir dalam uji publik berjumlah 10 orang sedangkan enam orang tidak hadir karena beberapa orang sedang sakit dan sedang melaksanakan tugas lain, sehingga dinyatakan gugur. Calon anggota Pansel yang berasal dari unsur tenaga pendidik yaitu  Sadisman Hadi, S.Pi. (Instruktur Prodi BAT) dan Muhammad Hakim, S.Pt., M.Pt. (Dosen Prodi PTU), calon anggota Pansel yang berasal dari unsur tenaga kependidikan yaitu Indra Wahyono, S.T. (Pengelola Sistem Informasi) dan Anna Devega Yasrul, S.H. (Pengelola Kepegawaian) sedangkan calon anggota pansel yang berasal dari unsur mahasiswa yaitu dari Prodi BTH Lusiana dan Meiyin Wilda Yana, sedangkan dari Prodi BAT adalah Dioba Ananda  Putri, Monika Indriyani dan Zahratus Syinta, serta dari Prodi PTU Meiliando Junior.

Proses uji publik dilakukan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat yang melibatkan warga kampus dan pihak eksternal sebagai observer dengan cara memberikan pertanyaan terkait kekerasan seksual, perspektif korban atau topik lain yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada calon anggota Pansel. Selain itu tim observer juga memberikan rekomendasi kelayakan kepada pimpinan AKREL dan selanjutnya akan dibuatkan Surat Keputusan oleh Direktur AKREL. Uji publik ini berlangsung sekitar dua jam dan berjalan  dengan lancar. Para tim observer memberikan pertanyaan kepada calon anggota Pansel secara bergantian dan dijawab oleh calon anggota Pansel dengan cukup baik.

Pihak eksternal yang hadir berasal dari instansi dan LSM yang sangat layak untuk dijadikan observer karena sudah memiliki pengalaman dan ikut mendampingi korban kekerasan terutama kekerasan seksual. Tim observer yang turut hadir adalah Alqobriansyah Satgas di DP3AP2KB Rejang Lebong, Asih Mulyani Anggota LSM Kelompok Harapan Perempuan dan Anak Kabupaten Rejang Lebong, Suhartini anggota LSM Perempuan WCC Ranting Kabupaten Rejang Lebong dan Diana Ekawati, S.Pd.I. anggota Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Kementerian Sosial Kabupaten Rejang Lebong. Selain memberikan pertanyaan, tim observer juga memberikan masukan dan pengetahuan terkait pencegahan dan penangangan terhadap kekerasan seksual kepada calon anggota Pansel dengan berbagai macam kasus yang sudah tim observer pernah tangani. “Saya sangat berterimakasih dan mengapresiasikan kegiatan uji publik ini, yang artinya di Perguruan Tinggi terutama di Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong ini sudah memiliki kesadaran dan perhatian lebih terkait kekerasan-kekerasan seperti kekerasan seksual yang ada disekitar kita. Jika panitia seleksi yang terpilih nanti paham dan cakap, Saya yakin Satgas yang akan terbentuk nanti pun akan jauh lebih cakap” Ujar Alqobriansyah. Selain pertanyaan dari pihak eksternal, calon anggota Pansel juga mendapatkan pertanyaan dari perwakilan pimpinan yaitu Wakil Direktur Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong dan warga kampus yang turut hadir dalam kegiatan uji publik tersebut.

Panitia Seleksi Satgas PPKS yang terpilih berjumlah minimal tiga orang dan maksimal tujuh orang yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur. Pansel terpilih nantinya akan membuat dan menyusun petunjuk teknis seleksi anggota Satgas, melaksanakan seleksi terhadap calon anggota Satgas dan merekomendasikan kelayakan anggota satgas kepada Direktur AKREL untuk dibuatkan Surat Keputusan.

Penulis : Septya Eka Prasetia Rani

Leave Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *