AKREL MENGIKUTI EVALUASI MANDIRI AKIP

AKREL (30/07/2022) Tim Sakip AKREL mengikuti kegiatan evaluasi mandiri AKIP Tahun 2022 Tahap III terhadap Satker/UPT di  ASTON Imperial Bekasi Hotel & Conference Center, Jalan KH. Noer Ali  No.177 Kayuringin Jaya Bekasi Barat, Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi yang dilaksanakan langsung oleh Biro Perencanaan KEMDIKBUDRISTEK. Sesuai Permen PAN dan RB Nomor 88 Tahun 2021 terkait evaluasi atas AKIP pada unit kerja di kementerian/lembaga, Biro Perencanaan melaksanakan kegiatan pendampingan Evalausi AKIP Mandiri Tahap I pada unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, dan Perguruan Tinggi Negeri/UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi dan unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II dan UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan.

Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) merupakan perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban secara periodik. Evaluasi AKIP adalah aktivitas analisis yang sistematis, pemberian nilai, atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan guna peningkatan akuntabilitas dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.

Tujuan pelaksanaan evaluasi AKIP adalah bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP); Menilai tingkat implementasi SAKIP; Menilai tingkat akuntabilitas kinerja; Memberikan saran perbaikan untuk peningkatan AKIP; dan Memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya.

Penyampaian laporan evaluasi dilakukan melalui aplikasi elektronik SPASIKITA dan menggunakan instrumen evaluasi AKIP internal berbasis elektronik dalam melaksanakan evaluasi atas pencapaian kinerjanya. Hasil dari Evalausi AKIP Mandiri AKREL adalah 70.70 yang mana jika dikonversi dalam predikat adalah BB.

Wakil Direktur AKREL Risa Wentasari menjelaskan “yang menjadi dasar penilaian evaluasi AKIP yaitu pada Rencana Strategis (Renstra), Perjanjian Kinerja (PK) dan di aplikasi SPASIKITA maka dari itu harus lebih teliti lagi dalam penyusunan, harus sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3/M/2021 tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) PTN dan LLDIKTI” pungkasnya. “Dengan adanya kegiatan Evaluasi AKIP ini semoga AKREL kedepannya mendapatkan hasil penilaian yang lebih baik lagi” lanjutnya.

Penulis : Ratna Juwita

Leave Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *