AKREL (27/10/2021), perwakilan BEM dan MPM Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong (AKREL) yaitu Presma AKREL Rio Saputra dan Ketua MPM AKREL Maulidiyatul Khafidhoh menghadiri kegiatan Rapat Terbatas mahasiswa Vokasi seluruh Indonesia dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi di Auditorium Gedung D Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Jakarta.
Kegiatan ini dalam rangka mensosialisasikan regulasi terbaru Kemendikbudristek terkait dengan rencana penerbitan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS). Sebelumnya juga sudah dilaksanakan kegiatan yang sama dengan Forum Rektor dan Direktur seluruh indonesia, kemudian dilanjutkan dengan Wakil Rektor dan Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan Seluruh Indonesia di tempat yang sama, demikian yang disampaikan oleh Direktur Akademik Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Dr. Beny Bandanadjaja, S.T., M.T di Jakarta.
Kegiatan ini bertujuan mensosialisasikan permendikbudristek No. 30 tahun 2021 kepada perwakilan mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri Vokasi seluruh Indonesia yang diundang, guna memberikan pemahaman dan regulasi terkait dengan kekerasan seksual dilingkungan perguruan tinggi, lanjut oleh Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Pendidikan Tinggi Vokasi Dr. Henri Togar Hasiholan Tambunan, S.E., M.A
Disisi lain, Komisioner Komnas Anti Kekerasan Perempuan Dr. Maria Ulfah Anshor, M.SI menyampaikan “banyaknya kekerasan seksual dikalangan pemuda yang dialami namun sebagai korban mereka tidak berani menyampaikan permasalahannya kepada orang terdekat bahkan kepada orang tuanya sekalipun karena ditakutkan menjadi aib bagi keluarga demikian juga terhadap perguruan tinggi mereka karena bisa mencoreng nama baik kampusnya”. “Langkah ini sangat bagus sekali dari kemendikbudristek untuk menerbitkan regulasi yang sedikit bisa membuat para pelaku jera berbuat tidakan asusila tersebut” ungkap Maria.
“Kegiatan rapat terbatas ini sangat tepat dilaksanakan karena bertepatan juga dengan diperingatinya hari Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 2021, dimana peran pemuda sangat mendesak sekali dalam menyikapi kehidupan dan dinamika di kampus”, ujar Wartanto selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.
Dalam kegiatan ini, Mahasiswa AKREL diwakili oleh Rio Naldo sebagai Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa AKREL dan Maulidiyatul Khofidhoh sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa AKREL didampingi oleh Pembina Kemahasiswaan AKREL Tri Putra Syawali, S. Pt.
Sosialisasi ini diharapkan dapat di sebarluaskan oleh perwakilan mahasiswa yang hadir kepada teman-temannya dikampus untuk mengetahui regulasi yang akan di terbitkan oleh Kemendikbudristek serta ancaman terkait jika melakukan perbuatan yang tertuang dalam peraturan yang dimaksud, baik oleh Mahasiswa, tenaga pendidik, tenaga administrasi serta warga kampus.
Penulis : Tri Putra Syawali