AKREL (25/07/21), Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong (AKREL) mendukung kebijakan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan penghentian kegiatan yang bersifat kerumunan berdasarkan Surat Edaran Bupati Kabupaten Rejang Lebong, Nomor : 68/ST/COVID-19/RL/2021 tertanggal 20 Juli 2021. Surat Edaran Bupati Kabupaten Rejang Lebong ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 yang telah satu tahun empat bulan ini melanda dunia dan memporak-porandakan semua tatanan kehidupan masyarakat.
Pemberlakuan pembatasan ini masih sering dilanggar masyarakat sehingga Bupati meminta Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 Kabupaten Rejang Lebong yang terdiri dari berbagai unsur baik dari TNI, POLRI dan Pemda secara rutin melaksanakan penertiban pelaksanaan Surat Edaran tanpa pengecualian. Dalam perjalanan pelaksanaan Satgas telah banyak bekerja mencegah terjadinya kerumunan seperti pembubaran resepsi pernikahan ataupun bentuk kegiatan kerumunan lainnya, tak jarang Satgas harus bekerja siang dan malam tanpa memandang waktu.
Direktur AKREL, Ir. Abdul Azis, M.P. selaku bagian dari masyarakat Kabupaten Rejang Lebong sangat mengapresiasi pelaksanaan Satgas, terutama petugas yang harus bekerja hingga larut malam, maka dari itu pada Sabtu (24/07), Direktur AKREL menyempatkan diri untuk mengantar langsung buah tangan berupa makanan dan minuman penambah daya tahan tubuh bagi petugas piket malam ke Pos Polisi Bang Mego, Pasar Tengah yang juga menjadi Posko Satgas Covid-19. Adapun pesan Direktur AKREL kepada petugas piket “dengan harapan sedikit partisipasi ini dapat bermanfaat dan menambah semangat para petugas dalam menjalankan amanah tugas negara”.
Penulis : Mei Susanti Harahap, S.H. M.M.