PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1442 H DI LINGKUNGAN AKADEMI KOMUNITAS NEGERI REJANG LEBONG

Menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 09 Tahun 2021 tanggal 9 April 2021 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada bulan Ramadhan 1442 H, dengan ini diberitahukan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan 1442 H khususnya bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong, maka jam kerja ASN perlu diatur sebagai berikut :

Surat Edaran Nomor : 099/AK4/KP/2021

Leave Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *