
AKREL, Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong yang diwakili bagian kepegawaian menghadiri undangan dari Kepala Biro SDM Kemdikbudristek via zoom meeting mengenai Sosialisasi Pengusulan Kebutuhan ASN Kemdikbudristek Tahun 2024. Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Dery dari Biro SDM Kemdikbudristek dan kata sambutan yang diberikan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia Ambar Musyarifah. Narasumber pada acara sosialisasi ini adalah Hanjar Basuki dari Biro SDM. Hanjar menjelaskan bahwa yang mendasari pengusulan kebutuhan ASN pada tahun ini ialah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 66 yang menjelaskan instansi pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai Non ASN paling lambat Desember 2024, sejak Undang-Undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.

Pengadaan ASN tahun 2024 terdiri atas PPPK khusus bagi pelamar non ASN dan CPNS bagi pelamar umum. Jabatan yang dibuka ialah jabatan fungsional dosen (PPPK dan CPNS) dan jabatan pelaksana (PPPK dan CPNS) dengan memprioritaskan pegawai non ASN saat ini. Persyaratan jabatan pelaksana yang dapat diusulkan sesuai persyaratan sebagaimana diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah, dan bagi jabatan fungsional sesuai rekomendasi dari instansi pembina seperti dosen PPPK dengan persyaratan wajib tambahan (pengalaman mengajar minimal di Perguruan Tinggi). Khusus untuk pengusulan formasi dosen, harus dipastikan potensi pendaftar ada, karena penetapan formasi dosen akan sangat berpengaruh pada penetapan formasi tenaga kependidikan.
“Kualifikasi pendidikan yang diperbolehkan untuk pengusulan formasi jabatan fungsional dosen adalah kualifikasi pendidikan sebagaimana dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 163/E/KPT/2022 tentang Nama Program Studi pada Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi, dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 27/D/M/2022 tentang Nama Program Studi Jenis Pendidikan Tinggi Vokasi. Kualifikasi pendidikan untuk jabatan dosen tidak diperkenankan berbeda rumpun. Apabila prodi yang diusulkan tidak ada, pilihlah prodi pada list Kepditjen yang paling mendekati dengan kualifikasi yang dibutuhkan”, pungkas Hamka.
Penulis : Anna Devega Yasrul