KUNJUNGAN KEPALA P3MPM AKREL KE UNIT PENJAMINAN MUTU POLINELA BAHAS TERKAIT SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI)

AKREL (24/11/2022), melalui Pusat Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Penjaminan Mutu (P3MPM) melakukan kunjungan ke Politeknik Negeri Lampung (POLINELA). Agenda P3MPM AKREL berupa konsultasi dan koordinasi mengenai pembentukan standar dan manual pada Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Kunjungan ini dipimpin langsung oleh ketua P3MPM, Nur’aini, S.Pt., M. Pt. Tim P3MPM diterima baik oleh Kepala Unit Penjaminan Mutu Ir. Bina Unteawati, M.P serta beberapa rekan Unit Penjaminan Mutu POLINELA. 

Dalam kunjungannya, Tim P3MPM berdiskusi terkait, penyusunan dokumen kebijakan. dokumen manual, dokumen standar serta formulir. Tim juga berdiskusi mengenai peta mutu,  Laporan Kinerja Perguruan Tinggi (LKPT), Laporan Evaluasi Diri (LED), Benchmarking serta membahas mengenai dokumen-dokumen serta tips pelaksanaan akreditasi. “Kami ingin mengetahui bagaimana penyusunan dokumen SPMI di POLINELA dan bagaimana standar penyusunan dokumen SPMI sehingga dapat diajukan pada saat akreditasi” terang Nur’Aini, S.Pt., M. Pt.

Dalam diskusi diketahui bahwa untuk mejamin pelaksanaan SPMI POLINELA dalam bidang akademik dan non akademik terlaksana secara efektif diperlukan aktifitas manajemen SPMI yang dilaksanakan dengan menggunakan Metode PPEPP. Metode PPEPP yaitu Penetapan standar DIKTI, Pelaksanaan standar DIKTI, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan standar DIKTI. Dokumen SPMI POLIENLA berupa buku standar mutu dibuat pada masing-masing standar SN Dikti yaitu, Standar Mutu Pendidikan, Standar Mutu Penelitian, Standar Mutu Pengabdian kepada Masyarakat, Standar Mutu Tata Kelola dan Standar Mutu Kemahasiswaan dan Alumni. Pada masing-masing buku standar mutu terdapat 8 (delapan) Standar dan pada masing-masing standar terdapat 5 (lima) manual yang diakhiri dengan dokumen standar. 

“Penyusunan dokumen SPMI saat ini sudah mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Sebelumnya mengacu pada PERMENRISTEKDIKTI Nomo 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan tinggi, peraturan ini sudah dicabut maka pada dokumen SPMI POLINELA perlu dilakukan pengesahan ulang” papar Ir. Bina Unteawati, M.P.

Sebagai penutup Ir. Bina Unteawati, M.P., memberikan semangat dan motivasi kepada tim P3MPM “Agar penyusunannya dokumen SPMI mudah maka perlu dibuat timeline/schedule penyusunannya. SPMI akan terasa berat jika hanya dalam fikiran kita, akan terasa ringan jika kita mulai mengerjakannya” pungkasnya. 

Penulis : Najiha Asrindayu

Leave Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *