PENYAMPAIAN REKOMENDASI UMUM HASIL EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SAKIP TAHUN 2021

AKREL, (5/12/2021) Biro Perencanaan bersama Tim Evaluasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) melaksanakan kegiatan Penyampaian Rekomendasi Umum Hasil Evaluasi atas Implementasi SAKIP tahun 2021 di Golden Tulip Essential, Tangerang pada 1-4 Desember 2021. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kemdikbudristek. 

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di seluruh unit kerja. Pembukaan kegiatan ini diawali dengan penyampaian laporan kegiatan oleh M. Samsuri selaku Kepala Biro Perencanaan Kemdikbudristek, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dan arahan oleh Suharti selaku Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek. 

Pada kesempatan itu, Suharti selaku Sekretaris Jenderal kemdikbudristek menyampaikan rekomendasi umum hasil evaluasi implementasi SAKIP tahun 2021 sebagai berikut :

  1. Unit Kerja harus melakukan reviu atas Renstra (minimal setahun sekali) sesuai dengan Kertas Kerja Evaluasi SAKIP. Hal ini bertujuan untuk memastikan keselarasan rumusan tujuan/sasaran/indikator dengan tugas dan fungsi Unit Kerja, untuk mengetahui tingkat capaian/realisasi dari target yang telah ditetapkan sampai dengan tahun berjalan dan target akhir Renstra;
  2. Perjanjian Kinerja agar dimanfaatkan dalam pengarahan dan pengorganisasian kegiata;
  3. Penyusunan indikator kinerja individu agar mengacu pada PP No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil;
  4. Laporan Kinerja agar menyajikan perbandingan target dan realisasi, perbandingan dengan capaian kinerja minimal satu tahun sebelumnya dan menyajikan perbandingan capaian tahun berjalan degan target akhir Renstra;
  5. Laporan Kinerja agar menyajikan analisis terkait efisiensi penggunaan sumber anggaran, hasil efisiensi dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja yang dapat dikuantitatifkan;
  6. Informasi yang disajikan dalam laporan kinerja agar dimanfaatkan untuk perbaikan perencanaan, perbaikan pelaksanaan program dan kegiatan, serta untuk peningkatan kinerja di periode berikutnya dan didokumentasikan;
  7. Unit Kerja agar melakukan evaluasi internal secara berkala (per wulan) atas Perjanjian Kinerja untuk mengetahui progress capaian, menemukenali permasalahan dan melakukan strategi yang relevan untuk mengoptimalkan pencapaian indikator kinerja pada Perjanjian Kinerja;
  8. Rekomendasi hasil evaluasi SAKIP tahun sebelumnya agar ditindaklanjuti untuk perbaikan kinerja tahun berikutnya;
  9. Unit Kerja agar secara terus menerus melakukan strategi dan inovasi dalam pelaksanaan program dan kegiatan agar pencapaian target kinerja dapat melebihi target yang ditetapakn aoada Perjanjian Kinerja;
  10. Unit Kerja agar melakukan inovasi-inovasi untuk peningkatan kinerja organisasi serta pencegahan korupsi.

Diakhir kegiatan ini, Suharti menambahkan beberapa strategi dalam peningkatan kualitas implementasi SAKIP tahun 2021 adalah melakukan monitoring dan evaluasi internak secara berkala atas progress capaian target Perjanjian Kinerja dan hasil evaluasi tersebut menjadi sumber data dalam melaporkan pengukuran kinerja pada aplikasi SPASIKITA; menindaklanjuti rekomendasi hasil evaluasi SAKIP tahun sebelumnya untuk perbaiakn implementasi SAKIP; melakukan perbaikan berkelanjutan atas mekanisme perencanaan program dan kegiatan untuk mengoptimalkan pencapaian kinerja yang diperjanjikan; pendampingan kepada Unit Kerja/Satker dalam rangka pelaksanaan evaluasi mandiri yang dilakukan melalui aplikasi SPASIKITA; dan peningkatan kualitas SDM melalui Pelatihan SAKIP bekerjasama dengan Pusdiklat Pegawai Kemendikbudristek.

Penulis : Yulian Sharah, S.Pt.

Leave Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *