AKREL (4/4/2022), Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong (AKREL) mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang membahas tentang reviu dokumen standar pelayanan dan koordinasi persiapan penilaian kepatuhan standar pelayanan oleh Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2022.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 31 Maret 2022 secara video conference melalui aplikasi zoom meeting dan dihadiri oleh perwakilan dari unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi yang meliputi 7 (tujuh) UPT Balai Besar Pengembangan Mutu Pendidikan Vokasi, 43 (empat puluh tiga) Politeknik Negeri, dan 5 (lima) Akademi Komunitas Negeri.
Menurut UU Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 20 menyatakan bahwa standar pelayanan merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Standar pelayanan bertujuan untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat.
Biro Organisasi dan Tata Laksana menyampaikan langkah tindak lanjut dalam rangka persiapan menghadapi penilaian Ombudsman Republik Indonesia terhadap kepatuhan standar pelayanan di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2022 adalah
- Mempublikasikan secara lengkap informasi jenis pelayanan, standar pelayanan, dan maklumat pelayanan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan pada media non elektronik dan media elektronik;
- Mempublikasikan visi, misi, dan motto pelayanan melalui media non elektronik dan media elektronik;
- Memperjelas informasi setiap komponen standar pelayanan terutama terkait dengan persyaratan, mekanisme dan prosedur, dan biaya/tarif pelayanan;
- Melakukan evaluasi terhadap standar pelayanan secara berkala dengan melakukan forum konsultasi publik;
- Selalu menggunakan atribut tanda pengenal pegawai khususnya bagi petugas pelayanan publik;
- Melakukan koordinasi dalam pengelolaan pengaduan pelayanan dan memyediakan sarana pengukuran kepuasan pelanggan/pengguna layanan secara non elektronik dan elektronik.
- Publikasi pada media non elektronik pada point 1 dan 2 harus disediakan akses bagi masyarakat pengguna layanan yang memiliki keterbatasan untuk mengakses media elektronik; dan
- Publikasi pada media elektronik pada point 1 dan 2 dilakukan dengan menggunakan domain kemdikbud.go.id yang dapat diakses secara langsung oleh masyarakat tanpa harus login atau mendaftar.
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, kondisi pelayanan publik belum memiliki standar yang seragam, baik antar unit pelayanan dalam satu instansi, apalagi antar instansi. Prinsip penyusunan standar pelayanan menurut PermenPANRB nomor 15 tahun 2014 adalah sederhana; melibatkan masyarakat dan pihak terkait lainnya untuk membahas bersama; dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan; terus menerus dilakukan perbaikan sebagai upaya perbaikan kualitas dan inovasi pelayanan; dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat; dan pelayanan yang diberikan dapat menjangkau semua masyarakat.
Penulis : Yulian Sharah