PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA (BMN)

Penyelenggaraan pemerintahan negara yang efektif dan efisien sangatmembutuhkan tersedianya sarana dan prasarana yang memadai yang terkelola denganbaik dan efisien. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-UndangNomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, bahwa Menteri Keuangan sebagaipembantu Presiden dalam bidang Keuangan Negara bertindak sebagai Chief FinancialOfficer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia yang berwenang dan bertanggungjawabatas pengelolaan aset dan kewajiban negara secara nasional. Kewenangan dan tanggung jawab Menteri Keuangan dalam pengelolaan aset negara, dituankan dalam Peraturan Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah mengatur mengenai Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian.

Dalam pelaksanaanya, Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) semakin berkembang dan kompleks, belum dapat dilakasanakan secara optimal karena adanya beberapa permasalahan yang muncul serta adanya praktik pengelolaan yang penanganannya belum dapat dilaksanakan dengan Peraturan Pemerintah tersebut. Berkenaan tersebut di atas, maka Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik negara/Daerah perlu dilakukan pergantian untuk menjawab permasalahan dan praktik yang belum tertampung dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Pengganti Peraturan Pemerintah Nomot 6 Tahun 2006 tersebut dituangkan dalam peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.

Penatausahaan merupakan salah satu rangkaian Pengelolaan BMN yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Objek penatausahaan yaitu seluruh barang milik negara baik yang diperoleh dari APBN maupun perolehan lainnya yang sah. Penatausahaan memiliki tujuan yaitu :

  1. Mewujudkan tertib administrasi termasuk menyusun laporan BMN yang akan digunakan sebagai bahan penyusunan neraca pemerintah pusat.
  2. Mendukung terwujudnya tertib pengelolaan BMN yang menyediakan data agar pelaksanaan pengelolaan BMN dapat dilaksanakan sesuai degnan azas fungsional, kapasitas hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilita dan kepastian nilai.

Penatausahaan BMN meliputi penatausahaan BMN pada Kuasa Pengguna Barng/Pengguna Barang dan Pengelola. Pelaksana penatausahaan BMN pada Kuasa Pengguna Barang/Pengguna Barang dilakukan oleh unit penatausahaan Kuasa Pengguna Barang/Pengguna Barang. Sedangkan Pengelola Barang dilakukan oleh unit penata usahaan Pengelola Barang.

Pelaksanaan penatausahaan BMN pada saat sekarang ini difasilitasi oleh pemerintah menggunakan aplikasi SIMAK BMN (Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara) yang mana merupakan subsistem dari SAI. Dalam konteksnya, secara manajerial SIMAK BMN melaporkan arus barang jika berjalan secara simultan maka dapat melakukan check and balance antara arus uang dan arus barang.

Pertanggungjawaban BMN menjadi sangat penting ketika pemerintah wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN dalam bentuk laporan keuangan yang disusun melalui suatu proses akuntansi atas transaksi keuangan, aset, hutang, ekuitas, pendapatan dan belanja, termasuk transaksi pembiayaan dan perhitungan. Informasi BMN memberikan sumbangan yang signifikan di dalam laporan keuangan (neraca) berkaitan dengan pos-pos persediaan, aset tetap, maupun aset lainnya. Informasi ini nantinya dapat digunakan untuk penyusunan neraca pemerintah pusat setiap tahun, perencanaan , perencanaan kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan BMN setiap tahun untuk digunakan sebagai penyusunan rencana anggaran, dan pengamanan administrasi BMN.

Penulis : Indra Wahyono.