SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan yang merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Hal ini selaras dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (SAKIP) “Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
Akuntabilitas Kinerja merupakan perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah diamanatkan kepada pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan sasaran/target kinerja yang telah ditetapkan melalui Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAPKIP) yang disusun secara periodik.
Penyelenggaraan SAKIP pada Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong (AKREL) meliputi : Rencana Strategi (Renstra), Perjanjian Kinerja (PK), Pengukuran Kinerja, Pengelolaan Data Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Reviu dan Evaluasi Capaian Kinerja.
Rencana Strategis merupakan dokumen perencanaan Satuan Kerja (satker) yang dalam hal ini AKREL untuk periode 5 (lima) tahun yang mengacu pada rencana strategis unit eselon I pembina yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Ditjen Diksi) dan Kementerian yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (KEMDIKBUDRISTEK). Rencana Strategis digunakan sebagai acuan dalam : 1. penyelenggaraan SAKIP; 2. penyusunan rencana kerja tahunan; 3. penyusunan rencana kerja anggaran; 4. penyusunan perjanjian kinerja; 5. pengendalian pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran.
Pelaksanaan Rencana Strategis satker dievaluasi setiap tahun oleh Biro Perencanaan KEMDIKBUDRISTEK. Evaluasi ini dilakukan secara keseluruhan pada akhir pelaksanaan rencana strategis. Penyelenggaraan SAKIP selanjutnya adalah Perjanjian Kinerja (PK). Perjanjian Kinerja merupakan lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi di bawahnya untuk melaksanakan Program/Kegiatan yang disertai dengan Indikator Kinerja. Perjanjian Kinerja AKREL ditandatangani oleh AKREL dengan Ditjen Diksi dan memuat Sasaran Kegiatan, IKK, Target Kinerja, dan Anggaran. Rumusan Indikator Kinerja AKREL yang digunakan untuk pengukuran kinerja harus berorientasi hasil dan mengacu pada Indikator Kinerja KEMDIKBUDRISTEK dan Ditjen Diksi. Pengukuran Kinerja dilakukan dengan cara membandingkan realisasi kinerja dengan target kinerja yang ditetapkan dalam dokumen perjanjian Kinerja.
Dalam pelaksanaan SAKIP, AKREL wajib menyusun Laporan Kinerja (Lakin) pada setiap tahunnya. Lakin tahunan AKREL menyajikan informasi mengenai: 1. pencapaian tujuan dan sasaran organisasi; 2. realisasi pencapaian Indikator Kinerja; 3. penjelasan yang memadai atas pencapaian Kinerja yang memuat hambatan dan permasalahan yang dihadapi serta langkah antisipasi ke depan yang dilakukan; 4. pembandingan capaian Indikator Kinerja tahun berjalan dengan target akhir rencana strategis; dan 5. pembandingan capaian Indikator Kinerja tahun berjalan dengan capaian paling sedikit 1 (satu) tahun sebelumnya.
Lakin disampaikan kepada pimpinan Unit Eselon I Pembina (Ditjen Diksi) dan kepada Kepala Biro Perencanaan KEMDIKBUDRISTEK paling lambat tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya. Pada akhir tahun anggaran dilakukan evaluasi SAKIP. Pada tahun 2021 ini evaluasi dilakukan secara 2 tahap yaitu Evaluasi Internal Mandiri oleh Satker dan Evaluasi Eksternal oleh Biro Perencanaan Kemendikbud Ristek. Evaluasi SAKIP ini bertujuan untuk : 1. menilai Akuntabilitas Kinerja Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong; 2. memberikan saran perbaikan untuk peningkatan Kinerja dan implementasi sistem Akuntabilitas Kinerja Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong; dan 3. memantau tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya.
Penilaian SAKIP diatur dalam PermenPANRB No.12 /2015. Nilai SAKIP didasarkan pada 5 komponen penilaian yaitu :
Komponen | Bobot Penilaian |
Perencanaan Kinerja | 30% |
Pengukuran Kinerja | 25% |
Pelaporan Kinerja | 15% |
Evaluasi Internal | 10% |
Capaian Kinerja | 20% |
Total Nilai | 100% |
Hasil rerata SAKIP kemudian dikategorikan sebagai berikut :
Nilai | Predikat | Interpretasi |
>90-100 | AA | Sangat Memuaskan |
>80-90 | A | Memuaskan |
>70-80 | BB | Sangat Baik |
>60-70 | B | Baik |
>50-60 | CC | Cukup (memadai) |
>30-50 | C | Kurang |
0-30 | D | Sangat Kurang |
Sesuai dengan Perjanjian Kinerja yang telah ditanda tangani oleh Direktur AKREL dengan Ditjen Diksi pada tanggal 05 Februari 2021, AKREL menargetkan Predikat SAKIP BB dengan Interpretasi Sangat Baik pada tahun 2021 ini. Pengelolaan data kinerja dilakukan secara berkala dengan menggunakan aplikasi berbasis elektronik yaitu Aplikasi SPASIKITA (Sistem Perencanaan, Evaluasi dan Akuntabilitas Kinerja). Pengelolaan data Kinerja ini meliputi : 1. penetapan data dasar; 2. penyediaan instrumen perolehan data berupa pencatatan dan registrasi; 3. penatausahaan dan penyimpanan data; dan 4. pengompilasian dan perangkuman.
Penggunaan aplikasi SPASIKITA ditujukan untuk mengintegrasikan berbagai aplikasi, yang fungsinya dimulai dari perencanaan anggaran, monitoring pelaksanaan program kegiatan dan anggaran, serta akuntabilitas kinerja, yang dikembangkan di KEMDIKBUDRISTEK yang juga dibangun dengan platform yang sama dengan prosedur kerja yang baku.
Daftar Pustaka :
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (SAKIP).
- Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Tahun 2020-2021.
Penulis : Anis Indayati