AKREL, Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong menghadiri undangan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Biro Organisasi Tata Laksana Kemdikbudristek mengenai Koordinasi Persiapan Pembahasan Penataan OTK 6 PTN (Universitas Jambi, Politeknik Negeri Balikpapan, Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat, Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong, Akademi Komunitas Negeri Pacitan, dan Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar).
Acara dibuka langsung oleh Abdullah Faqih selaku Kepala Biro Ortala Kemendikbudristek yang mana menjelaskan langsung matrik usul penataan organisasi 6 PTN yang langsung ditanggapi oleh Vera dari Kemenpan RB dan Agus Praptana dari BKN. Pembahasan dimulai dari Universitas Jambi, selanjutnya Politeknik Negeri Balikpapan, dan terakhir pembahasan penataan organisasi 4 AKN.
Abdullah Faqih menjelaskan latar belakang dan ruang lingkup penataan organisasi pada 4 Akademi Komunitas Negeri berdasarkan Surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kepada Menteri PAN RB, Nomor 43420/MPK.A/OT.00.01/2023 tanggal 13 Desember 2023 hal Usul Penataan Organisasi Universitas Jambi, Politeknik Negeri Balikpapan, dan Empat Akademi Komunitas Negeri. Penataan organisasi AKN dilakukan dalam rangka mendukung pelayanan, kinerja, dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dan menyesuaikan dengan perkembangan dan beban kerja AKN saat ini.
Selanjutnya ruang lingkup usul penataan organisasi AKN sebagai berikut: perubahan wakil direktur menjadi 2 dengan nomenklatur (a. Wadir Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama, b. Wadir Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum). Penambahan dan perubahan Wakil Direktur menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 29 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014, menyatakan bahwa pemimpin Perguruan Tinggi dibantu oleh paling sedikit 2 orang. Selanjutnya, Penambahan Subbagian (a. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama, b. Subbagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum). Penambahan Subbagian dilakukan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi untuk memperkuat tata kelola AKN yaitu dengan memisahkan Subbagian yang melaksanakan fungsi layanan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan kerjasama dengan Subbagian yang melaksanakan fungsi layanan administrasi perencanaan, keuangan, dan umum. Terakhir Penambahan 3 Unit Penunjang Akademik (UPA) : UPA Perpustakaan, UPA Laboratorium, UPA Pengembangan Karier dan Kewirausahaan.
Setelah dijelaskan oleh Kepala Biro Ortala, Suparjo selaku Setditjen Pendidikan Vokasi menambahkan “Akademi Komunitas Negeri ini mempunyai tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang sedikit namun beban kerja banyak tetapi tidak keliatan dikarenakan AKN hanya menjalankan program D1 dan D2. Itu mengapa kita mengajukan Wakil Direktur 2 orang untuk membantu Direktur sesuai dengan regulasi yang ada di peraturan”, ungkapnya.
Selanjutnya pembahasan oleh Vera, mengatakan memang di dalam aturan pemimpin Perguruan Tinggi dibantu oleh paling sedikit 2 orang, tetapi terlepas dari itu bagaimana beban kerja dari ke empat AKN ini, apakah perlu semua AKN menambahkan Wakil Direktur. Disamping itu, Biro Ortala menjelaskan perbandingan beban kerja yang ada pada masing-masing AKN, dari jumlah prodi relatif sama antara 3 sampai 4 prodi, jumlah mahasiswa terakhir rata-rata di atas 100 dan di bawah 200, untuk jumlah dosen yang paling banyak AKN Blitar, jumlah penelitian dan pengabdian relatif hampir sama, untuk jumlah anggaran, AKN Blitar yang paling sedikit.
Setelah dilihat perbandingan beban kerja yang ada pada 4 AKN, Vera menyimpulkan “AKN Blitar yang paling banyak beban kerja, tetapi kami akan menyampaikan kepada pimpinan sesuai dengan yang ada diaturan bahwa pemimpin Perguruan Tinggi dibantu oleh paling sedikit 2 orang. Untuk penambahan satu Subbagian, sesuai dengan beban kerja tadi sudah diajukan penambahan Wadir, sehingga untuk Subbagian cukup satu saja atau kami perlu perdalami lagi” ungkapnya. “Untuk penambahan Subbagian dipending dulu sambil menunggu data beban kerja yang ada pada masing-masing AKN, sehingga nanti kami akan cermati lagi dan melaporkan kepada pimpinan”, lanjutnya.
Penulis : Anna Devega Yasrul