AKREL (29/09/2023), Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong menghadiri undangan dari Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Pendidikan Tinggi Vokasi via zoom meeting mengenai Sosialisasi Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) bagi Dosen Pendidikan Tinggi Vokasi. Sosialisasi langsung dibuka oleh Direktur Kelembagaan Sumber Daya Pendidikan Tinggi Vokasi Fajar Subkhan. Dilanjutkan oleh Narasumber dari Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi (BPPT) Kemendikbudristek Anton Rahmadi yang menjelaskan komponen-komponen BPI diantaranya Dana Pendidikan meliputi dana pendaftaran, dana SPP, dana tunjangan buku, dana bantuan penelitian tesis/disertasi, dana bantuan seminar internasional, dana bantuan publikasi jurnal internasional; yang kedua ada Dana Pendukung yang meliputi dana transportasi, dana aplikasi visa/residence permit, dana asuransi kesehatan, dana hidup bulanan, dana kedatangan, dana tunjangan keluarga (khusu doktor), dana keadaan darurat, program pengayaan afirmasi dan pengayaan bahasa (khusus afirmasi), dan yang terakhir ada Dana Pendukung (Penyandang Disabilitas) yang meliputi dana aplikasi visa pendamping, dana transportasi pendamping, dana asuransi kesehatan pendamping, biaya pendukung lainnya yang ditetapkan BPPT.
Untuk mendapatkan beasiswa dari BPI memiliki syarat dan ketentuan yakni syarat administrasi ialah syarat yang pertama yang dilakukan oleh BPPT untuk memastikan segala dokumen yang dilampirkan oleh pendaftar merupakan dokumen yang asli serta sesuai dengan peraturan dan syarat yang telah ditetapkan oleh BPPT. Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan/kecurangan , baik secara sengaja maupun kelalaiannya misalnya dikarenakan tidak berhati-hati dengan penyedia jasa sertifikat bahasa inggris, maka pendaftar akan diberikan sanksi yaitu pemblokiran dan tidak dapat lagi melakukan pendaftaran pada seleksi BPI periode berikutnya.
Bagi BPI Pendidikan Tinggi Vokasi (PTV), untuk sasaran pendaftar merupakan dosen tetap dan aktif di PTV di bawah Kemendikbudristek, tenaga kependidikan ASN yang melaksanakan tugas di PTV, tenaga kependidikan ASN yang melaksanakan tugas harian dalam penanganan PTV di Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi. Proses seleksi yakni seleksi administrasi dan seleksi substansi dengan wawancara yang menilai antara lain aspek kemampuan akademik/keterampilan, sikap, dan wawasan kebangsaan. Untuk usia maksimal pendaftar sesuai Permendikbud Nomor 27 Tahun 2022 dan Persesjen Kemdikbudristek nomor 3 Tahun 2023. Dokumen khusus yang diperlukan : memiliki NIDN, NUP, atau NITK pada PTN PV, surat izin dari pimpinan yang membidangi kepegawaian bagi tenaga kependidikan yang berstatus ASN pada PTV, mendapat rekomendasi dari paling sedikit satu rekomendasi dari akademisi, melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan PTN PV asal atau dari LLDikti jika berasal dari PTV Swasta.
Narasumber juga menjelaskan bagi calon peserta beasiswa yang mengambil beasiswa calon dosen harus menjadi dosen 6 bulan setelah selesai masa studi pada PTNB pemberi izin studi, sesuai dengan surat pernyataan calon dosen yang ada di Buku Panduan Pendaftaran BPI Kemendikbudristek, dijelaskan dalam surat pernyataan bahwa calon peserta beasiswa berkomitmen menjadi dosen dan bersedia mengabdi pada PTNB pemberi izin studi setelah selesai studi Program Magister sekurang-kurangnya n+1 untuk dalam negeri dan 2n+1 untuk luar negeri.
Penulis : Anna Devega Yasrul