AKREL (21/10/2022), pelatihan penyusunan kurikulum bagi perguruan tinggi merupakan hal yang wajib dilakukan. Melalui pelatihan ini tenaga pendidik dan unsur pimpinan akan memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang bagaimana menyusun kurikulum yang baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga diharapkan akan menghasilkan lulusan perguruan tinggi yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan industry. Penyusunan kurikulum AKREL pertama dilakukan pada tahun 2016, sehingga kurikulum yang digunakan sekarang telah berumur 6 tahun dan diperlukan revisi.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka AKREL melaksanakan pelatihan penyusunan kurikulum yang telah dilaksanakan selama 2 sesi. Sesi pertama dilakukan pada tanggal 6 Oktober 2022 dan sesi kedua dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2022. Kegiatan pelatihan ini dilaksanakan secara daring menggunakan Zoom Meeting. Sambutan ketua panitia menyampaikan bahwa “Tujuan pelatihan ini adalah memberikan pelatihan penyusunan kurikulum MBKM kepada dosen, instruktur, dan juga semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan kurikulum dalam sebuah perguruan tinggi sehingga dapat menghasilkan kurikulum khusus PT AKN yang sesuai standar”, pungkas ketua panitia dalam sambutannya.
Acara ini secara resmi dibuka oleh Direktur AKREL, “Diharapkan semua peserta dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini, dengan cara On Camera sehingga materi yang disampaikan oleh semua narasumber dapat kita pahami serta akan lebih komunikatif”, pungkas Direktur AKREL dalam sambutannya. Peserta sesi pertama diikuti oleh unsur pimpinan serta tenaga pendidik dari AKN Rejang Lebong, AKN Aceh Barat, AKN Pacitan, AKN Seni Budaya Yogyakarta, dan AKN Putra Sang Fajar Blitar. Sesi pertama pelatihan diisi oleh narasumber dari KEMDIKBUDRISTEK yaitu Direktur Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi, Dr. Beni Bandanadjaja S.T., M.T. Beliau menyampaikan bahwa kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dilatarbelakangi oleh kondisi di lapangan yaitu dunia kerja dan industri, selain membutuhkan hardskill juga membutuhkan softskill. Maka dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut kementerian membentuk suatu program yang disebut MBKM, dimana mahasiswa diwajibkan mengambil beban SKS perkuliahan di luar kampus. “Bentuk pembelajaran di luar program studi diatur dalam Permendikbud No. 3 Tahun 2020 Pasal 15 Ayat 3-6, yaitu kegiatan ditentukan oleh kementerian dan/atau pimpinan PT, ada perjanjian kerjasama antara PT atau lembaga lain, di bawah bimbingan dosen, hasil kuliah di luar kampus diakui melalui mekanisme transfer SKS”, ujar Dr. Beny.
Sesi kedua pelatihan, diisi oleh narasumber dari Politeknik Negeri Lampung (POLINELA) dan Politeknik Caltex Riau (PCR). Pembantu Direktur I POLINELA, Ir. Dwi Puji Hartono, M.Si, sebagai narasumber kedua dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa kurikulum merupakan seperangkat cetakan untuk membentuk profil lulusan. “Kurikulum adalah cetakan untuk membentuk lulusan sesuai dengan yang diharapkan, yaitu diharapkan oleh dunia kerja, industry, dan masyarakat”, imbuhnya. Dalam sesi diskusi, beliau juga menyampaikan bahwa hal pertama yang harus dipersiapkan ketika akan menyusun atau merevisi sebuah kurikulum adalah dengan melakukan survey kebutuhan baik itu kebutuhan industri, dunia kerja, maupun masyarakat.
“Dokumen kurikulum berdasarkan akreditasi program studi terdiri : 1) identitas program studi, 2) evaluasi kurikulum dan tracer studi, 3) landasan perancangan dan pengembangan kurikulum, 4) rumusan visi, misi, tujuan, strategi dan Nilai PT, 5) profil lulusan, rumusan standar kompetensi lulusan (SKL/CPL), 6) penetapan bahan kajian, 7) serta pembentukan mata kuliah dan penentuan bobot SKS”. pungkas Dr. Emansa Hasri Putra, dari PCR sebagai narasumber ketiga pada pelatihan ini.
Penulis : Nining Suningsih