AKREL (30/08/2022), Hampir setahun setelah diterbitkannya Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS), setiap perguruan tinggi di Indonesia mempercepat langkahnya untuk membentuk Satuan Tugas PPKS (Satgas PPKS) tidak terkecuali Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong (AKREL). Embrio pembentukan Satgas PPKS AKREL sudah melalui tahapan sosialisasi proses seleksi, pendaftaran dan penerimaan berkas administrasi, seleksi administrasi, tes wawancara, penyampaian rekomendasi anggota Satgas PPKS kepada pimpinan AKREL, dan mekanisme pembuatan laporan kegiatan.
Berdasarkan Keputusan Direktur AKREL Nomor 046/AK4/KP/2022, kemudi Satgas PPKS AKREL dari unsur pendidik, Tenaga Pendidikan dan Mahasiswa. Indra Wahyono, ST yang merupakan salah satu Anggota SATGAS PPKS ditemui disela aktivitasnya menyampaikan bahwa hadirnya Satgas PPKS ini tidak hanya wujud kepatuhan terhadap kebijakan Menteri saja, tetapi memastikan bahwa perguruan tinggi salah satunya AKREl bebas dari tindakan kekerasan seksual. “Kita buat kampus AKREL bebas dari tindakan memalukan ini, kita tidak akan memberikan ruang untuk kekerasan seksual. Bagi keluarga AKREL yang mengalami kekerasan seksual dapat menghubungi SATGAS PPKS AKREL”, pungkasnya.
Kehadiran Satgas PPKS di selingkung AKREL, untuk memaksimalkan peran dan tugasnya mengikuti Bincang Pagi Sosialisasi Portal PPKS dan Pelatihan LMS Tahap II yang dilaksanakan oleh Pusat Penguatan Karakter (Puspeka), Sekretaris Jenderal, Kemdikbudristek. Pertemuan secara virtual yang dihadiri 200 peserta dari 75 PTN dan 49 PTN Vokasi tersebut membahas akselerasi implementasi Permendikbudristek PPKS yang sudah dirumuskan sejak 3 September 2021.
“Berangkat dari urgensi terhadap Permendikbudristek PPKS dan pertemuan forum rektor dan direktur dengan Menteri Kemdikbudristek pada tanggal 18 Agustus 2022, diharapkan setiap kampus bergerak aktif dalam pembentukan Satgas PPKS dan segera menyelesaikan pelatihan learning management system (LMS)”, ujar Hendarman dari Puspeka.
Sementara itu, Paula Litha, Tim Ahli atau Staf Khusus Menteri Bidang Kompetensi dan Manajemen sebagai narasumber pertama menjelaskan garis besar isi Permendikbudristek PPKS yaitu definisi kekerasan seksual yang disadur dari dua naskah akademik dengan penambahan konteks kewenangan Kemendikbudristek; formalisasi Satgas PPKS sebagai bagian dari perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pusat PPKS di perguruan tinggi; tujuan dan prinsip Permen PPKS yang mengutamakan inklusivitas, kolaborasi, dan akuntabilitas semua pemangku kepentingan; sasaran Permen PPKS yang meliputi mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan masyarakat umum yang berinteraksi dengan sivitas akademika dan tendik; dan jenis dan bentuk kekerasan seksual yang sering ditemui di lingkungan perguruan tinggi.
Pada kesempatan yang sama, beliau menyampaikan apresiasi terhadap perguruan tinggi yang telah membentuk Satgas PPKS, “Statistik progres pembentukan Satgas PPKS per tanggal 29 Agustus 2022 dari total 75 PTN akademis dan 49 PTN vokasi sudah membentuk terbentuk. Adapun 15 PTN akademis yaitu ITB, UNAIR, UBB, UB, UNIMAL, UMRAH, UNJ, UNM, UM, UNNES, UNS, USN Kolaka, UNSIL, UNISKA, UNSYIAH; 4 PTN vokasi yaitu AKREL, POLTERA, POLNEP, dan PPNS; 3 PTS yaitu UNTAG, UNIKA, Atma Jaya, dan Universitas Budi Luhur”, ucapnya.
“Satgas PPKS yang terbentuk agar menyiapkan diri untuk mengikuti tahapan pembelajaran yang dikemas dalam bentuk LMS. Tahapan pembelajarannya terdiri dari 7 topik meliputi filosofi dan landasan hukum pendidikan di Indonesia, mengenal kekerasan, memahami kekerasan seksual, menjadi agen perubahan, mekanisme penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, dan sumber dukungan”, tambahnya. Hal ini ditegaskan kembali oleh narasumber kedua, Indra B S dari Puspeka, “Bagi Satgas PPKS yang sudah mendapatkan SK penetapan, diharapkan segera mengikuti pelatihan e-learning. Melalui LMS ini Satgas dapat mengakses sumber materi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi dan ujian kompetensi sebagai Satgas PPKS di perguruan tinggi” lanjutnya.
Sebagai penutup, “Sifat PPKS adalah bekerja sama dan berkolaborasi dengan sumber daya internal di perguruan tinggi atau eksternal dengan jaringan masyarakat sipil”, tegas Rusprita Putri Utami dari Puspeka. Mari gerak bersama untuk aman bersama, AKREL nol toleransi terhadap kekerasan seksual!
Penulis: Triayu Rahmadiah